RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi membebaskan denda penggantian paspor bagi masyarakat yang paspornya rusak atau hilang akibat banjir yang melanda wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan karena paspor yang rusak atau hilang akibat bencana alam termasuk dalam kategori keadaan kahar (force majeur).
“Jadi di kita memang sudah ada ketentuan yaitu mengecualikan paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur. Force majeur itu termasuk kebakaran, banjir, bencana alam. Untuk keadaan-keadaan seperti ini, ini tidak dikenakan denda,” katanya, Selasa (27/1).
Anggi menjelaskan, masyarakat yang ingin mengajukan penggantian paspor akibat rusak atau hilang karena banjir diwajibkan melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan setempat sebagai bukti bahwa dokumen tersebut terdampak bencana.
“Jadi ada keterangan yang menyatakan bahwa dokumen ini hilang atau rusak karena adanya kejadian banjir atau karena ada kejadian apa, yang termasuk force majeur,” kata dia.
Surat keterangan tersebut nantinya akan dilampirkan dalam proses administrasi pengajuan paspor baru sehingga pemohon tidak dikenakan biaya denda. Sebagai informasi, denda paspor rusak sebelumnya sebesar Rp500 ribu, sementara denda paspor hilang mencapai Rp1 juta.
“Nah itu (keterangan dari keluarahan atau kecamatan) nanti kita lampirkan dalam administrasi kita dan tidak dikenakan biaya denda,” jelas Anggi.
Meski denda dibebaskan, Anggi menegaskan bahwa biaya pokok pembuatan paspor tetap berlaku sesuai ketentuan.
“Namun memang untuk biaya paspornya tetap dikenakan. Untuk biaya denda, dibebaskan,” kata Anggi.
Ia menambahkan, pembebasan denda tersebut hanya berlaku untuk paspor rusak atau hilang akibat bencana alam. Sementara untuk kasus di luar bencana, pemohon tetap dikenakan denda sesuai aturan.
“Nah kalo paspor rusak dan hilang itu, ketika akan penggantian paspor, itu ada aturannya untuk kena denda,” jelasnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang kehilangan paspor, pemohon tetap diwajibkan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta menjalani pemeriksaan sebelum penggantian paspor dilakukan.
“Kalau hilang itu ketentuannya harus meminta laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian datang ke sini itu untuk dilakukan pemeriksaan BAP terus bayar biaya denda,” pungkasnya (rez)











