RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dan mengusut dugaan aliran uang dari Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) ke mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti.
Pasalnya, dugaan itu muncul setelah KPK memeriksa Jejen Sayuti sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di wilayah Pemerintah Kabupaten Bekasi; Selasa (27/1/2026).
“Pemeriksaan saksi saudara Jejen selaku anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, diantaranya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa tim penyidik KPK juga tengah mendalami adanya aliran uang yang diberikan oleh tersangka Sarjan (SRJ) sebagai pihak swasta, kepada Jejen Sayuti.
BACA JUGA: Sekda Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK untuk Dalami Peran H.M Kunang Dalam Proses Rotasi Mutasi
“Juga diduga ada uang yang mengalir dari tersangka sodara SRJ selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Budi.
Budi menegaskan tim penyidik KPK akan menelusuri serta mendalami tujuan aliran-aliran uang yang diberikan tersebut.
“Dalam pemeriksaan ini didalami maksud dan tujuan dari aliran-aliran uang tersebut, mengapa baik dari pihak swasta dan juga pihak pemerintah dalam hal ini Bupati juga keduanya mengalirkan sejumlah uang kepada saudara Jejen ini dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap “ijon” proyek yang menjerat nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati nonaktif H.M. Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Dalam perkaranya, Sarjan diduga memberikan “ijon” kepada Ade sebesar Rp9,5 miliar untuk mendapatkan proyek di wilayah Pemkab Bekasi. Adapun Ade juga diduga menerima aliran suap lainnya senilai Rp4,5 miliar, sehingga total suap yang diterimanya mencapai Rp14,2 miliar.
Di sisi lain ayahnya H.M Kunang berperan sebagai perantara atau penerima uang hasil suap atau korupsi dari Sarjan (SRJ).
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (cr1)











