Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Suap Ijon Proyek Kabupaten Bekasi, KPK Sebut Penerima Aliran Uang Klaster Pertama ke Anggota Dewan

Jubir KPK Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan soal OTT di Kabupaten Bekasi, Jumat (19/12/2025). Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aliran uang kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi ditengarai, bukan hanya mengalir ke bupati. Sejumlah anggota dewan di gedung DPRD Kabupaten Bekasi disebut-sebut juga telah menerima dari sejumlah tersangka. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan beberapa legislator sebagai klaster pertama diduga penerima aliran dana panas tersebut.

“Ini klaster pertama DPRD Bekasi. Karena ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang juga diduga menerima aliran uang dari SRJ selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (27/1/2026) malam.

Budi menjelaskan, klaster tersebut didalami lebih jauh oleh tim penyidik, untuk mengetahui motif dan tujuan aliran atau pemberian uang suap oleh tersangka Sarjan (SRJ) sebagai pihak swasta, kepada para anggota Dewan Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Usut Dugaan Aliran Dana Tersangka Korupsi Bupati Nonaktif Bekasi, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Kab Bekasi Ini

“Nah, tentu ini akan menjadi pola yang akan didalami mengapa pihak swasta ini selain memberikan suap ijon proyek kepada Kepala Daerah atau Bupati dalam hal ini, tapi juga memberikan sejumlah uang atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di DPRD Kabupaten Bekasi. Nah, ini kaitannya seperti apa? Masih akan terus didalami,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap “ijon” proyek yang menjerat nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati nonaktif H.M. Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (cr1)