Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

KPK Panggil Kadisdik dan Kadis Ciptakar Kab Bekasi

ILUSTRASI: Petugas KPK. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi Imam Fathurohman dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus suap “ijon” yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

Penyidik KPK, imbuh Prasetyo, juga memanggil Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Pranoto dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Usut Dugaan Aliran Dana Tersangka Korupsi Bupati Nonaktif Bekasi, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Kab Bekasi Ini

Sebelumnya, KPK telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025 dan berujung penetapan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (Ayah Bupati), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang diduga bersekongkol menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan untuk mempermudah mendapatkan jatah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada tahun anggaran 2026.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.

Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan suap kepadanya mencapai Rp14,2 miliar. (cr1)