Berita Bekasi Nomor Satu

Penghapusan Bantuan Pendidikan Dinilai “Membunuh” Sekolah Swasta

KBM: Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas di SMP Persada Bhakti, Mustikajaya, Kota Bekasi, Senin (21/7). Tahun ajaran baru 2025/2026 siswa di sekolah swasta tersebut hanya tiga siswa. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tahun ajaran 2025/2026 menjadi periode penuh tekanan bagi SMA, SMK, dan SLB swasta di Jawa Barat. Setelah sebelumnya dipukul kebijakan rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas, kini sekolah swasta dihadapkan pada kabar yang lebih mengkhawatirkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikabarkan menghapus Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) bagi sekolah swasta mulai tahun ini.

Kombinasi kebijakan tersebut menimbulkan kecemasan luas di kalangan pengelola sekolah. Bukan hanya soal keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, tetapi juga masa depan ratusan ribu siswa yang selama ini bergantung pada sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Di Jawa Barat, sekolah swasta justru menjadi tulang punggung pendidikan menengah. Data menunjukkan lebih dari 80 persen SMA, SMK, dan SLB merupakan sekolah swasta. Kondisi ini juga tercermin jelas di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 28 Januari 2026, Kota Bekasi memiliki 275 sekolah SMA, SMK, dan SLB, dengan 234 di antaranya berstatus swasta. Di Kabupaten Bekasi, dari total 339 sekolah, 279 merupakan sekolah swasta.

Dengan komposisi tersebut, kebijakan penghapusan bantuan jelas bukan isu administratif semata, melainkan persoalan struktural yang berpotensi mengganggu akses pendidikan menengah di Jawa Barat.

Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, Pudio Bayu, menyebut 2026 sebagai tahun yang sangat berat bagi sekolah swasta. Ia bahkan menggambarkannya dengan nada getir.

“Kalau melihat tahun 2026 ini, artinya Innalilahi wa inna ilaihi rajiun,” ujar Bayu, Rabu (28/1).

BACA JUGA: Duh, Pemprov Jabar Stop Bantuan Sekolah Swasta 2026, Ini Alasannya

Menurutnya, sejak awal sekolah swasta memahami bahwa bantuan pemerintah bukanlah kewajiban mutlak. Namun, keberadaan BPMU selama ini menjadi bentuk pengakuan bahwa sekolah swasta ikut memikul tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

BPMU diberikan sebesar Rp500 ribu per siswa per tahun. Meski nilainya relatif kecil dibandingkan kebutuhan operasional, bantuan tersebut sangat berarti bagi sekolah yang menampung siswa dari keluarga ekonomi menengah ke bawah. Namun laporan dari sekolah-sekolah swasta di Kota Bekasi menunjukkan, sejak awal tahun ajaran 2025/2026, dana BPMU tak lagi dicairkan.

Situasi ini diperparah oleh polemik penahanan ijazah yang mencuat sepanjang 2025. Sekolah swasta berada pada posisi serba salah. Di satu sisi, mereka dituntut menyerahkan ijazah tanpa syarat. Di sisi lain, tunggakan biaya pendidikan siswa berdampak langsung pada hak guru dan biaya operasional sekolah.

“Kami selama ini melakukan subsidi silang. Anak-anak dari keluarga mampu membantu anak-anak yang tidak mampu, tentu dengan sepengetahuan orang tua. Tapi kalau semua ditekan, sekolah swasta bisa kolaps,” kata Bayu.

Belum selesai persoalan ijazah, kebijakan rombel 50 siswa per kelas kembali memicu protes. Bayu menilai kebijakan tersebut arogan dan tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Kesannya arogan, tidak melihat kiri kanan. Secara langsung kebijakan KDM ini akan ‘membunuh’ sekolah swasta se-Jawa Barat,” tegasnya.

Bayu juga menyoroti perlakuan yang timpang antara sekolah negeri dan swasta. Meski sekolah swasta terbantu oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat yang nilainya lebih besar dan perlakuannya setara kebijakan daerah justru dinilai tidak berpihak.

“Sekolah swasta sudah lebih dulu membantu negara. Biaya dari masyarakat itu untuk menggaji guru, merawat sekolah, dan menjaga keberlangsungan pendidikan,” ujarnya.

Nada kritik serupa disampaikan pengamat pendidikan Tengku Imam Kobul Yahya. Ia membaca kebijakan penghapusan BPMU sebagai indikasi penghematan anggaran atau minimnya prioritas terhadap pendidikan.

“Anggaran pendidikan bisa jadi tidak berkurang, tapi dialihkan ke program lain. Ini sering dipengaruhi janji politik dan pemahaman kepala daerah terhadap pendidikan,” kata Imam.

Menurutnya, sangat mungkin anggaran bantuan sekolah swasta dialihkan untuk pembangunan sekolah negeri atau ruang kelas baru. Namun langkah tersebut dinilai tidak efektif, mengingat biaya pembangunan sekolah baru di wilayah perkotaan sangat besar dan membutuhkan waktu panjang.

Dampak kebijakan ini, kata Imam, sangat berbahaya. Dengan dominasi sekolah swasta yang mencapai lebih dari 80 persen, penghapusan bantuan berpotensi memicu lonjakan angka putus sekolah.
“Di Jawa Barat, dari 5.208 SMA, SMK, dan SLB, sekolah negeri tidak sampai seribu. Kalau swasta terganggu, sistem pendidikan bisa runtuh,” tegasnya.

Ia memperkirakan, jika kebijakan ini terus dipertahankan, hingga 30 persen sekolah swasta berisiko bangkrut. Dampaknya berantai: utang siswa menumpuk, konflik ijazah tak terselesaikan, dan semakin banyak anak kehilangan akses pendidikan.

Imam menawarkan dua solusi realistis. Pertama, subsidi penuh bagi siswa tidak mampu yang bersekolah di swasta. Kedua, mengambil alih atau menegerikan sekolah swasta yang sudah tidak sanggup bertahan.“Bangun sekolah baru mahal. Pilihannya cuma dua itu,” ujarnya.

Kritik juga datang dari legislatif. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Rochadi, menilai pencoretan BPMU dilakukan sepihak oleh eksekutif tanpa pembahasan bersama legislatif.“Kalau ada diskusi, pasti dibahas di Banggar. Ini tidak dibahas sama sekali. Jadi sepihak,” kata Rochadi.

Ia menegaskan, pemerintah belum siap tanpa sekolah swasta. Rekam jejak swasta dalam pendidikan jauh lebih panjang dari usia republik itu sendiri.“Swasta sudah berjibaku sejak sebelum merdeka. Jangan hanya memprioritaskan program lain yang dianggap lebih penting,” ujarnya.

Rochadi juga mencatat, rangkaian kebijakan Pemprov Jabar belakangan selalu berimbas negatif pada sekolah swasta: polemik ijazah, penghentian hibah, rombel 50 siswa, hingga kini penghapusan BPMU.“Kalau begini terus, sekolah gratis itu hanya wacana,” pungkasnya.(sur/pra)