Berita Bekasi Nomor Satu

Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK Dinilai Picu Kecemburuan Sosial

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, menyatakan tidak sepakat dengan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengangkat pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menilai, pengangkatan pegawai SPPG sebagai aparatur sipil negara berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan tenaga honorer lainnya.

“Ini akan menimbulkan kecemburuan sosial, seolah-olah SPPG mendapatkan perlakuan khusus, enggak seperti honorer-honorer lain. Terutama yang sudah lama mengabdi,” ujar Haryanto, kepada Radar Bekasi, Rabu (28/1).

Menurutnya, pengangkatan PPPK seharusnya melalui mekanisme nasional yang jelas dan konsisten, sebagaimana kebijakan yang telah diberlakukan selama ini. Ia menegaskan bahwa SPPG bukan merupakan struktur tetap dalam sistem aparatur sipil negara.

“SPPG itu bukan struktur tetap di ASN, mereka baru muncul ketika ada program dari pemerintah tentang MBG ini. Buat saya ini bisa menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pegawai honorer yang lain,” ungkapnya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan honorer. Pasalnya, saat ini masih banyak tenaga honorer yang justru dirumahkan atau hanya bekerja paruh waktu meski telah diangkat sebagai PPPK.

“Ini juga berisiko melanggar prinsip meristem,” sambung Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat itu.

Haryanto menilai, alangkah lebih baik jika pemerintah fokus memperjuangkan formasi PPPK yang adil dan proporsional, berbasis kebijakan undang-undang, bukan kebijakan parsial yang justru berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Berdasarkan data yang ia sampaikan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahap pertama dilakukan pada 26 Maret 2025, dengan jumlah mencapai 9.051 orang. Mereka berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis.

Ia mengungkapkan bahwa sekitar 3.420 tenaga pendidik diangkat menjadi PPPK pada tahap pertama. Namun, ia mengaku belum mendapatkan data resmi terkait jumlah guru honorer yang hingga kini belum diangkat.

“Sekitar 3.400 guru honorer statusnya sudah menjadi PPPK. Kalau sisa yang honorer belum PPPK, saya belum tahu data resminya. Tapi kalau satu periode dahulu itu kurang lebih sekitar 2.500 yang belum masuk data base. Saya pikir yang harus menjadi prioritas,” ucapnya. (pra)