Berita Bekasi Nomor Satu

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Besar Obat Keras Ilegal, Amankan 21 Tersangka

BARANG BUKTI: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni bersama jajarannya menunjukkan barang bukti obat golongan G saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Jumat (30/1). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membongkar jaringan besar peredaran obat keras atau daftar G yang dijual secara ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Januari 2026, petugas mengamankan 21 tersangka dari 18 lokasi berbeda. Sebagian besar pelaku merupakan warga asal Aceh.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan yang merusak generasi muda. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sedikitnya 19.413 butir obat daftar G yang siap edar.

​”Para pelaku ini menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas dan warga sekitar. Mereka menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan membuka toko ponsel, toko sembako, hingga toko kosmetik. Ada juga yang menggunakan sistem tempel dalam bertransaksi,” ucap Sumarni, Jumat (30/1).

​Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan menjadi titik paling rawan dengan transaksi obat terlarang tertinggi. Mayoritas tersangka berusia produktif, antara 20 hingga 31 tahun, dan sebagian besar merupakan pendatang dari luar daerah seperti Aceh dan Cianjur.

Selain belasan ribu butir obat, petugas juga menyita uang tunai Rp7.582.000, 13 unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, serta puluhan paket plastik klip transparan.

Nilai ekonomis barang bukti ditaksir lebih dari Rp194 juta. Namun, Sumarni menekankan keberhasilan ini bukan sekadar soal angka rupiah, melainkan dampak sosial yang berhasil dicegah.

​”Dengan asumsi satu orang mengonsumsi lima butir, maka melalui operasi ini kita telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 3.882 jiwa dari bahaya ketergantungan obat keras,” tambahnya.

Saat ini, 21 tersangka mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

​”Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutup Sumarni. (ris)