RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua orang pengamen yang mencuri sepeda motor milik warga di Perumahan Kota Serang Baru, RT 021 RW 019, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dibekuk kepolisian. Aksi pencurian itu terjadi Selasa (3/2).
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKP Perida Sisera Panjaitan, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial R (28) dan T (26).
Menurut Perida, R berperan membawa gitar sambil memantau situasi di sekitar lokasi. Adapun T bertugas mengambil sepeda motor korban dan membawanya kabur.
“Peran pelaku R membawa gitar sekaligus memantau situasi, sementara T mengambil dan membawa kabur motor korban,” ujar Perida, Kamis (5/2).
Aksi keduanya terekam kamera pengawas dan kemudian beredar di media sosial. Rekaman tersebut menjadi petunjuk awal bagi kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi, polisi melacak keberadaan pelaku. Keduanya ditangkap pada Rabu, (4/2) sekitar pukul 14.00 WIB saat beristirahat di Masjid Nurul Iman, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, gitar, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas selempang, topi, sandal. Selain itu, menyita rekaman kamera pengawas di tempat kejadian.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Oktober 2024. Kendaraan itu masih berstatus dalam pembiayaan dan asuransi.
BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2026/02/04/dua-pengamen-curi-motor-di-serang-baru-bekasi-korban-pilih-ikhlas/
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif pencurian serta kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Perida juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, baik di dalam maupun di luar rumah, serta memastikan kunci kontak dicabut untuk mencegah tindak kriminal serupa. (ris)











