Berita Bekasi Nomor Satu

Pemulangan WNI dari Kamboja Dilakukan Bertahap dengan Screening Ketat

Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah menegaskan proses pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja dilakukan secara bertahap dan melalui mekanisme screening ketat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemetaan yang jelas antara korban dan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi, mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam menangani ribuan WNI yang meminta perlindungan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.

Ia mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan signifikan jumlah WNI yang mencari perlindungan, seiring dengan operasi besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kamboja terhadap gedung-gedung yang digunakan untuk praktik perjudian online dan penipuan daring.

“Memang akhir-akhir ini kalau kita lihat dari pemberitaan, banyak sekali masyarakat kita yang bekerja di luar negeri, khususnya di Kamboja, yang meminta perlindungan kepada KBRI kita,” ujar Rinardi saat melakukan penyegelan Kantor Pekerja Migran Ilegal di Jatiasih, Kamis (5/2).

Rinardi menyebut jumlah WNI yang mencari perlindungan mencapai ribuan orang. Mereka dikategorikan sebagai korban TPPO lantaran bekerja sesuai kontrak, namun terdampak penghentian operasional perusahaan tempat mereka bekerja akibat penertiban otoritas setempat.

“Nah jumlahnya sudah ribuan, kurang lebih 3.000 lebih seberapa, saya tidak hafal, dan itu semua mencari perlindungan kepada KBRI kita. Dan ini ditegaskan dalam laporan tersebut, mereka semua korban TPPO,” jelasnya.

Meski demikian, proses pemulangan tidak berjalan sederhana. Sebagian WNI tercatat telah melewati batas izin tinggal atau overstay di Kamboja, bahkan hingga satu sampai dua tahun, sehingga berpotensi dikenakan denda oleh otoritas imigrasi setempat.

“Tapi karena mereka di sana itu sudah melewati masa tinggal, di mana kalau tinggal di suatu negara itu maksimum biasanya 30 hari, satu bulan, mereka mungkin ada yang satu tahun, dua tahun, mereka bisa dikenakan denda overstay,” katanya.

Saat ini, lanjut Rinardi, pihak KBRI tengah mengupayakan pembebasan atau pemutihan denda overstay tersebut agar proses pemulangan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

“Dan itu sedang diupayakan oleh pihak KBRI untuk bisa membebaskan atau memutihkan biaya denda overstay tadi untuk ribuan tadi, kadang-kadang satu persatu,” ucapnya.

Untuk mempercepat proses pemulangan, pemerintah juga berencana menggunakan pesawat carter. Menurut Rinardi, pemulangan menggunakan penerbangan reguler dinilai memerlukan waktu yang lebih lama.

“Dan rencananya mungkin akan juga menyewakan pesawat kita, pesawat airline kita, yang nantinya akan dipakai untuk pemulangan. Karena kalau pemulangan pakai pesawat reguler makan waktu, jadi akan disewa sekaligus di charter,” tuturnya.

Setibanya di Indonesia, para WNI akan ditempatkan sementara di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial. Di lokasi tersebut akan dilakukan assessment dan screening lanjutan dengan melibatkan aparat penegak hukum.

“Pada saat nanti mereka pulang, kita akan biasa kerja sama dengan pihak Kementerian Sosial, akan ditempatkan di RPTC, rumah pelindungan trauma center milik Kementerian Sosial, dan akan melakukan assessment oleh pihak Bareskrim dan tentunya pihak-pihak terkait,” kata Rinardi.

Ia menegaskan, hasil screening akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan. WNI yang terbukti sebagai korban akan dipulangkan ke daerah asal, sementara pihak yang terindikasi terlibat sebagai pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau mereka dianggap sebagai korban, ya sudah mereka dikembalikan ke kampung halamannya, tapi pelaku-pelaku ini akan kita teliti dan kita akan tindak lanjuti untuk kita berikan tindakan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (rez)