RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi masih menunggu keputusan final terkait sistem pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depan.
Hal ini menyusul adanya pembahasan di tingkat pusat mengenai kemungkinan pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung melalui DPRD. Wacana tersebut hingga kini masih dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
“Pada prinsipnya kami melihat bahwa Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada ini masih dalam bahasan di DPR, kami menunggu hal tersebut dengan sangat baik,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, kepada Radar Bekasi.
Ali menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu di tingkat daerah, KPU akan menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan yang nantinya ditetapkan dan dimaklumatkan oleh KPU RI.
“Kami penyelenggara, ketika sudah menerima aturan baku yang telah ditetapkan, kami akan jalankan,” katanya.
Meski demikian, Ali menilai secara substansial terdapat konsekuensi besar apabila Pilkada dilaksanakan melalui DPRD dengan alasan efisiensi. Menurutnya, terdapat risiko tergerusnya kedaulatan rakyat.
Ia mengingatkan bahwa asas pemilu di Indonesia adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Dalam konteks Pilkada, asas tersebut juga berkaitan langsung dengan hak konstitusional masyarakat.
“Sejatinya dua hal yang sangat substansi efisiensi atau menggadaikan kedaulatan rakyat sesuai dengan asas pemilu itu sendiri, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, untuk bisa dimaknai secara luas,” tegasnya. (pra)











