RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bea Cukai Bekasi berkesempatan menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Transfer Pricing dan Pemanfaatam Data yang diselenggarakan di Aula Kanwil DJP Jabar II, Bekasi, pada 5 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dan sinergi antara instansi terkait dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Bekasi diwakili oleh dua narasumber, yaitu Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Muhammad Emil Fuad, dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai VIII, Aji Kundoyo. Narasumber memaparkan materi tentang Kawasan Berikat dalam bimtek yang menjadi wujud joint audit.
Muhammad Emil Fuad dan Aji Kundoyo menjelaskan tentang prosedur dan mekanisme pada Kawasan Berikat, serta pentingnya koordinasi antara Bea Cukai dan DJP dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum. Mereka juga membahas tentang pemanfaatan data dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan, Evi Litawati, menambahkan bahwa kolaborasi antara Bea Cukai dan DJP sangat penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
“Dengan adanya joint audit, kita dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan mengurangi risiko kesalahan dalam pelaksanaan pengawasan,” ujar Evi.
Kegiatan Bimtek ini dihadiri oleh Account Representative (AR) Pajak dan perwakilan dibawah KAnwil DJP Jabar II. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan joint audit, serta memperkuat sinergi antara Bea Cukai dan DJP dalam mewujudkan pengawasan yang lebih baik dan nantinya dapat optimal dapat mencapai target penerimaan negara.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman dan koordinasi antara instansi terkait dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Muhammad Emil Fuad.
Dengan adanya kegiatan Bimtek ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan joint audit, serta memperkuat sinergi antara Bea Cukai dan DJP dalam mewujudkan pengawasan yang lebih baik. (*)











