Berita Bekasi Nomor Satu

Pemain Lama Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur

BERI KETERANGAN: Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugiharto, menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Kantor Polsek Cikarang Timur, Rabu (11/2). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kabupaten Bekasi. Dua tersangka, P.I. dan D.S., ditangkap di Karawang, sementara satu rekannya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari aksi para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kukun, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Jumat (6/2) dini hari. Berbekal rekaman amatir yang sempat viral di media sosial, polisi menelusuri jejak pelaku melalui patroli siber hingga berhasil mengidentifikasi identitas mereka.

Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugiharto, mengatakan komplotan ini merupakan pemain lama yang terorganisir. Terdapat lima laporan polisi yang mengarah pada kelompok yang sama.

“Para pelaku ini berbagi peran dengan sangat rapi,” ucap Sugiharto, Rabu (11/2).

Ada yang bertugas mengawasi situasi. Sementara eksekutor merusak kunci kontak motor menggunakan letter T.

“Mereka sengaja mengincar kendaraan yang tidak dilengkapi pengaman tambahan untuk mempercepat durasi pencurian,” ucapnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci letter T, pakaian pelaku yang terekam CCTV, dan satu unit motor Honda Beat hijau. Korban, AB mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Saat ini, kepolisian masih mengejar satu pelaku lain.

“Saat ini satu tersangka berinisial AS masih dalam pengejaran intensif anggota di lapangan,” katanya.

Sugiharto menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi kejahatan jalanan dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta selalu menggunakan kunci ganda.

“Karena para pelaku ini hanya butuh hitungan detik untuk membawa kabur kendaraan yang tidak terjaga,” tukasnya.

Kini, PI dan DS mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda Rp500 juta. (ris)