Berita Bekasi Nomor Satu

Jumat, 519 PKL Sekitar Sentra Grosir Cikarang Harus Angkat Kaki

SOSIALISASI: Petugas Satpol PP memberikan sosialisasi penertiban kepada PKL Pasar Cikarang di Jalan Kapten Soemantri, Cikarang Utara, Rabu (11/2). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wajah semrawut di pusat kota Cikarang bakal segera berubah. Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi menetapkan batas akhir aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC). Mulai Jumat, 13 Februari 2026, sebanyak 519 lapak pedagang harus angkat kaki dari bahu jalan dan trotoar.

Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Imbauan Nomor 300.1.1/1054/Satpol.PP mengenai penertiban tempat berjualan. Area yang menjadi sasaran sterilisasi meliputi Jalan Kapten Sumantri, Jalan RE Martadinata, hingga area depan Toko Ananda di Desa Cikarang Kota. Sebagai gantinya, para pedagang dialihkan ke lahan relokasi di halaman depan Pasar Baru Cikarang.

Kabid Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya serius dalam membenahi tata ruang jalan protokol. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi telah menjadwalkan proses perpindahan tersebut mulai pukul 19.00 WIB.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama TNI-Polri dan instansi terkait menyampaikan imbauan kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di bahu jalan maupun trotoar. Pemerintah sudah menyiapkan lokasi relokasi sementara di depan Pasar Baru Cikarang,” kata Ganda Sasmita, Selasa (10/2) malam.

Penataan ini diklaim bukan aksi mendadak. Ganda menjelaskan bahwa pihaknya telah melewati berbagai tahapan, mulai dari koordinasi antarperangkat daerah hingga sosialisasi langsung kepada pedagang dan pengelola kawasan.

Berdasarkan data hasil verifikasi gabungan bersama Dinas Perdagangan, tercatat 223 pemilik yang mengelola 519 lapak di lokasi tersebut. Dinas Perdagangan juga telah melakukan pemetaan (plotting) agar proses perpindahan berjalan tertib.

“Ini bukan langkah pertama. Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, membahas teknis relokasi dan penataan. Hari ini kami juga menyampaikan surat imbauan secara tertulis,” tambahnya.

Mengenai kesiapan lahan baru, lanjut Ganda, aspirasi pedagang telah diakomodasi dalam simulasi penempatan.

“Secara teknis hampir maksimal. Tempat sudah disiapkan sesuai permintaan mereka,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa dasar hukum penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Ganda mengingatkan bahwa jalan utama tidak boleh dijadikan tempat berniaga secara permanen karena mengganggu hak pengguna jalan lainnya.

Untuk mengantisipasi pedagang yang membandel, posko pengamanan gabungan akan didirikan di lokasi lama. Petugas akan berjaga selama 10 hari berturut-turut guna memastikan tidak ada pedagang yang kembali ke trotoar.

“Kami akan siagakan penuh pada 13 Februari pukul 19.00 WIB. Jika masih ada pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas Ganda.

Sanksi bagi pelanggar bisa berupa teguran administratif hingga tindakan yustisi di pengadilan. Pemerintah berharap para pedagang dapat kooperatif demi terciptanya ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.

“Kami sudah memfasilitasi tempat baru. Silakan dimanfaatkan dan dimaksimalkan. Kami berharap para pedagang dapat mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama,” pungkasnya. (ris)