Berita Bekasi Nomor Satu

113 Ribu Warga Kota Bekasi Peserta PBI-JK Dinonaktifkan

Warga menunjukkan kartu kepesertaan program JKN. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 113 ribu warga Kota Bekasi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.

Penonaktifan ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Pemerintah menyebut kebijakan ini bagian dari pembaruan data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Namun di lapangan, kebijakan administratif tersebut menimbulkan kegelisahan bagi masyarakat rentan.

Sejak awal Februari, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi dibanjiri laporan warga yang mendadak status kepesertaannya tidak aktif. Banyak di antaranya baru mengetahui kondisi tersebut saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan.

Wakil Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengungkapkan laporan masyarakat mulai masuk sejak 2 Februari 2026. Keluhan yang muncul didominasi oleh pasien yang sedang menjalani pengobatan rutin maupun perawatan penyakit kronis.

“Mayoritas yang mengadu adalah warga yang sedang berobat. Artinya mereka benar-benar dalam kondisi membutuhkan,” ujarnya.

Wildan menilai kebijakan penonaktifan tidak boleh menghambat akses terhadap layanan kesehatan. Ia bahkan mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mengambil langkah darurat dengan mengalihkan pembiayaan peserta yang dinonaktifkan dari APBN ke APBD, khususnya bagi pasien dengan kebutuhan medis mendesak.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2026/02/04/ramai-peserta-pbi-dinonaktifkan-ini-tanggapan-bpjs-kesehatan/

Menurutnya, layanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara, setara dengan hak memperoleh pendidikan. Dengan anggaran sekitar Rp200 miliar yang telah dialokasikan Pemkot Bekasi untuk pembiayaan PBI daerah, skema pengambilalihan dinilai sebagai solusi realistis untuk mencegah krisis akses layanan kesehatan.

Wildan juga menyoroti risiko jika proses reaktivasi harus melalui mekanisme panjang ke Kementerian Sosial. Dalam situasi darurat medis, keterlambatan administrasi berpotensi memperburuk kondisi pasien.

“Kalau warga datang ke Dinsos dan sedang berobat, seharusnya langsung dialihkan ke APBD. Yang mengadu pasti yang sedang sakit. Yang sehat biasanya tidak sadar statusnya,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan diminta memastikan rumah sakit tetap melayani pasien meski proses reaktivasi kepesertaan masih berjalan. Namun di sisi lain, beban administrasi di Dinsos diakui cukup berat karena membludaknya pengajuan reaktivasi.

Kepala Dinsos Kota Bekasi, Robert TP Siagian, membenarkan angka 113 ribu peserta yang dinonaktifkan. Ia menjelaskan kebijakan tersebut didasarkan pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta yang berada di kelompok kesejahteraan Desil 6 sampai 10 dinilai sudah mengalami peningkatan ekonomi sehingga tidak lagi menjadi prioritas bantuan.

Namun realitas sosial tidak selalu sejalan dengan data statistik. Sejumlah warga yang secara administratif dianggap mampu, masih menghadapi beban biaya kesehatan besar akibat penyakit kronis atau kondisi medis darurat.

Robert menyatakan pihaknya membuka ruang reaktivasi bagi warga yang masih membutuhkan, terutama pasien dengan penyakit berat seperti gagal ginjal atau penyakit kronis lainnya. Bahkan, dalam kondisi tertentu, reaktivasi diklaim dapat dilakukan dalam waktu satu hari setelah proses pengajuan lengkap.

Meski demikian, fakta bahwa ribuan warga harus mengurus ulang kepesertaan saat sedang sakit menunjukkan lemahnya sistem mitigasi dampak kebijakan. Tanpa sosialisasi masif dan sistem notifikasi yang efektif, penonaktifan massal berpotensi memicu krisis kepercayaan publik terhadap program jaminan kesehatan nasional.

Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa pembaruan data diperlukan untuk menutup celah penyalahgunaan bantuan. Aktivis sosial sekaligus Pendiri Yayasan Frits Saikat Peduli, Frits Saikat, menilai kebijakan penertiban data memang diperlukan karena selama ini banyak penerima PBI tidak tepat sasaran.

Ia mencontohkan praktik di masa lalu ketika warga yang sebenarnya mampu berupaya mengalihkan status kepesertaan menjadi PBI untuk menghindari tunggakan BPJS mandiri atau biaya rumah sakit yang besar. Praktik tersebut sering melibatkan oknum yang menawarkan jasa pengalihan status secara tidak resmi.

Fenomena ini, menurutnya, merugikan kelompok masyarakat paling miskin seperti anak jalanan atau pekerja informal ekstrem yang justru paling membutuhkan perlindungan negara.

Namun Frits juga mengingatkan, pembaruan data harus diikuti pengawasan ketat dan penegakan hukum konsisten. Tanpa itu, masalah lama berpotensi terulang dalam bentuk baru.

Persoalan utama yang mengemuka bukan hanya soal validitas data, tetapi juga soal kesiapan sistem saat kebijakan besar diterapkan secara serentak. Penonaktifan massal tanpa mitigasi sosial yang matang berisiko menimbulkan dampak domino pada layanan kesehatan masyarakat.(sur)