RADARBEKASI.ID, BEKASI — Warga menyegel Kantor Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jumat (13/2) siang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas tuntutan transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejak 2020.
Penyegelan dilakukan dengan memasang papan kayu dan bambu di pintu kantor desa. Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar (Formades PM) juga menuliskan sejumlah kritik di dinding kantor sebagai simbol kekecewaan terhadap pemerintah desa.
Ketua Formades PM, Darman, menyatakan aksi tersebut bukan tindakan spontan, melainkan puncak dari kekecewaan warga yang telah berlarut-larut. Ia menyebut masyarakat telah menunggu kejelasan dari Kepala Desa Pantai Mekar, Dahlan, terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diperjuangkan selama delapan bulan terakhir.
Menurutnya, sebanyak 276 dari total 284 keluarga penerima manfaat (KPM) disebut belum menerima BLT Dana Desa yang menjadi hak mereka.
“Hari ini Jumat 13 Februari 2026 adalah waktu akhir masa kesabaran kita untuk membutikan dan mengambil sikap kita segel Kantor Desa Pantai Mekar,” ujar Darman.
Ia menegaskan, masyarakat berharap kepala desa mampu menjalankan perannya secara optimal, mulai dari mendorong pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan pelayanan publik, hingga merealisasikan program pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
“Seorang kepala desa seharusnya menghadirkan motivasi, inovasi, serta menggali potensi desa untuk pemberdayaan masyarakat. Bukan sebaliknya, ketika warga meminta salinan APBDes sejak 2020, justru tidak diberikan,” katanya.
Warga, lanjut Darman, mencurigai tidak adanya hasil kinerja yang signifikan selama masa jabatan kepala desa, meski anggaran yang dikelola dinilai cukup besar. Karena itu, mereka telah menempuh berbagai jalur pengaduan.
Laporan telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, namun disebutkan bukan menjadi kewenangan lembaga tersebut.
“Kita sudah layangkan, sudah ada balasan katanya bukan kewenangan KPK,” ujarnya.
Aduan juga disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan disebut akan diteruskan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun hingga kini, warga mengaku belum menerima perkembangan penanganan.
“Tapi sampai detik ini tidak ada hasil apa-apa,” ucapnya.
Selanjutnya, warga melaporkan persoalan tersebut ke Polres Metro Bekasi yang dipimpin Kombes Pol Sumarni. Darman menyebut laporan mereka telah berjalan sekitar 20 hari, namun belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Sampai 20 hari berjalan begitu diperiksa masih di bawah meja intelkam. Artinya laporan kita tidak punya duit, tidak diladenin,” pungkasnya. (oke)











