RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Richard Lee akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus hukum yang tengah menjeratnya. Seperti diberitakan sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan nama Dokter Detektif (Doktif).
Richard Lee menyampaikan pernyataannya saat ditemui sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, tepatnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Dalam kesempatan itu, ia membantah tudingan yang diarahkan kepadanya dan menegaskan bahwa seluruh produk yang ia edarkan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, aspek legalitas merupakan hal mendasar yang selalu ia perhatikan dalam menjalankan bisnis di industri kecantikan.
Ia memastikan bahwa produk-produk yang dipasarkan telah mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta diproduksi sesuai standar yang ditetapkan.
“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM. Dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Richard Lee kepada awak media.
Dokter yang dikenal aktif di media sosial tersebut juga menegaskan bahwa selama berkarier di dunia kecantikan, dirinya tidak pernah menjual produk tanpa izin edar. Ia menyebut komitmen terhadap aturan dan keselamatan konsumen sebagai prinsip utama dalam menjalankan usahanya.
Baca Juga: Kehadiran Cucu Bikin Ramadan Umi Pipik Lebih Istimewa, Tak Mau Lagi Buka Puasa di Luar Rumah
“Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Richard Lee menekankan bahwa keamanan dan keselamatan konsumen selalu menjadi prioritas.
Sebagai seorang dokter, ia mengaku sangat memahami risiko penggunaan produk yang tidak terjamin keamanannya. Karena itu, ia mengklaim tidak akan mengambil langkah yang dapat membahayakan masyarakat.
Di sisi lain, suami dari Reni Effendi tersebut juga mengungkapkan perasaan pribadinya terkait konflik hukum yang terjadi antara dirinya dan Doktif. Ia mengaku sedih dan malu karena perseteruan ini melibatkan dua dokter dengan profesi yang sama, yang sama-sama bergerak di bidang skincare.
Menurutnya, situasi saling lapor hingga berujung pada penetapan status tersangka bagi kedua belah pihak merupakan hal yang disayangkan. Ia berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik terang.
“Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang profesinya sama-sama menjual skincare yang berakhir dengan saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Secara pribadi saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu. Makasih, mohon support-nya ya. Dah nanti ya, thank you,” ungkap Richard Lee.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya para pelaku dan konsumen industri kecantikan.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam peredaran produk kecantikan di Indonesia. (ce2)











