Berita Bekasi Nomor Satu

Media Sosial Dikabarkan Bakal Diblokir pada 28 Maret 2026, Ternyata Ini Faktanya!

Ilustrasi Media Sosial. Foto: Freepik

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Publik dibuat heboh oleh kabar yang beredar bahwa media sosial bakal diblokir mulai 28 Maret 2026. Isu ini menyebutkan platform populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, dan X akan ditutup sementara. Namun, apakah informasi ini benar adanya?

Dikutip dari akun TikTok @okygbutyyyy, isu tersebut bermula dari klaim di media sosial yang menyebut bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital akan menonaktifkan platform-platform tersebut.

“Guys kalian tau nggak kalau sosial media bakal diblokir!” ujarnya dalam video yang viral di media sosial.

Namun, faktanya kabar itu tidak sepenuhnya benar. Kebijakan yang dimaksud hanya berlaku untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. Mereka dilarang memiliki akun di platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya.

Respons publik terhadap kebijakan ini ternyata mayoritas positif. Akun TikTok @davidalfasunarna menyebutkan bahwa Ismail Fahmi, founder Drone Emprit, sudah melakukan analisis sentimen publik dan hasilnya mayoritas mendukung langkah pemerintah.

Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Malas dan Kurang Semangat Bekerja Setelah Lebaran

Menurut data APJI, anak SD merupakan pengguna internet terbesar dengan angka 34,85 persen, lebih tinggi dibandingkan anak SMA.

David juga menekankan bahwa dukungan terhadap kebijakan ini sebaiknya diiringi dengan catatan penting terkait pelaksanaannya.

“Gua sangat setuju dengan peraturan tersebut dan anak harus dilindungi di ruang digital 100 persen. Tapi perlindungan yang efektif itu harus dikonsiderasi juga, bukan cuma ban,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan anak di dunia digital harus didukung dengan edukasi digital untuk orang tua, regulasi algoritma platform, dan tools parental control yang lebih efektif.

“Kebijakan nge-ban sosial media buat anak-anak ini harus diikuti dengan infrastruktur eksekusi yang bagus. Jangan cuma jadi kebijakan yang kelihatan bagus di headline tapi nggak bisa jalan di lapangan,” pungkas David.

Dengan demikian, masyarakat tak perlu panik. Media sosial tidak diblokir untuk semua orang, tetapi pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari konten berisiko tinggi. (ce2)