Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Setujui Anggaran Pilkades, Satu TPS Dianggarkan Rp14 Juta

ILUSTRASI: Sejumlah desa di Kabupaten Bekasi saat menggelar pemilihan kepala desa, dengan sistem konvensional. Pemprov Jawa Barat bakal menerapkan sistem Pilkades digital atau E-voting di Pilkades serentak 2026. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui besaran anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diajukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Dalam rapat bersama, anggaran Pilkades diusulkan sebesar Rp14 juta untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS). Nilai tersebut mencakup seluruh kebutuhan operasional di masing-masing TPS.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ibnuh Hajar, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat awal dengan DPMD guna membahas persiapan Pilkades, termasuk aspek penganggaran.

Menurutnya, perhitungan biaya per TPS sudah mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari honor petugas hingga perlengkapan teknis.

“Kalau enggak salah waktu itu Rp14 juta per TPS, dengan perhitungan untuk perlengkapan, tenda, logistik kartu suara, termasuk honor-honornya. Jadi ngitungnya per TPS, cukuplah kalau satu TPS segitu,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (26/3).

Ibnuh menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkades juga terdapat panitia di tingkat desa yang berperan seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan legislatif. Oleh karena itu, anggaran per TPS turut mengakomodasi honor bagi panitia tersebut.

“Nanti mereka (panitia) yang mengakomodir hasil perolehan atau yang mengkoordinir TPS-TPS yang ada. Karena satu TPS itu 500 pemilih,” ucapnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menekankan pentingnya kejelasan petunjuk teknis (juknis), baik untuk pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun Pilkades. Ia mengingatkan agar aturan yang disusun tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

“Kita minta supaya draf juknisnya kita bahas lagi, karena waktu itu masih menunggu aturan dari Permendagri Bina Pemdes. Sampai hari ini kita belum diajak bicara lagi, terkait dengan juknis. Waktu itu kita mengharapkan di Perbupkan Juknis itu,” ungkapnya.

Komisi I, lanjut Ibnuh, juga mendorong pemerintah daerah untuk mengintensifkan sosialisasi aturan terkait Pilkades dan pemilihan BPD agar tidak memicu konflik di masyarakat.

“Kami mengharapkan agar sosialisasi tentang peraturan-peraturan berkaitan dengan Pemilihan BPD maupun Pilkades biar jelas, jangan sampai menimbulkan kegaduhan, konflik, karena memang gesekannya di masyarakat cukup tajam,” sambungnya. (pra)