Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Berlakukan WFH Setiap Jumat

ILUSTRASI: Sejumlah ASN saat mengikuti apel di Plaza Pemkab Bekasi, belum lama ini. Pemkab Bekasi menyiapkan anggaran sebesar Rp176 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau sistem kerja dari rumah bagi setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai April 2026, mengikuti keputusan pemerintah pusat.

“Kami mengikuti arahan pemerintah pusat pada hari Jumat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan.

Menurutnya, hari Jumat dipilih karena durasi jam kerja yang relatif lebih singkat. Selain itu, kebijakan WFH bukan hal baru karena sebelumnya pernah diterapkan saat pandemi Covid-19.

“Jumat relatif singkat, karena pegawai laki-laki menjalankan Salat Jumat. Selain itu, WFH ini sebelumnya juga pernah diterapkan pada masa Covid-19,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan surat kebijakan WFH dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB dan Kemendagri. Skema WFH akan segera dibahas dalam rapat pimpinan.

“Kami sudah mendapatkan tembusan surat dari pemerintah pusat. Namun baru kami akan bahas rapat bersama pimpinan pada Kamis (hari ini,red), terkait masalah teknis dan skema yang akan diterapkan,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki program dan target kerja masing-masing.

“Penerapannya nanti dibagi sesuai beban kerja di setiap pegawai. Kepala dinas membagi tugas sesuai fungsi, kepala bidang memberi tugas ke kepala seksi, dan kepala seksi menyalurkan ke staf. Tujuannya agar tanggung jawab OPD tercapai dan program kerja Pemkab Bekasi berjalan sesuai target,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menuturkan kebijakan WFH perlu dijalankan hati-hati agar tidak berdampak pada pelayanan publik.

“Kami akan melakukan pengawasan. WFH ini bukan libur, melainkan tetap kerja menyelesaikan program kerja yang sudah direncanakan dan utamanya pelayanan publik,” ucapnya.

Menurutnya, kebijakan WFH memang bisa menjadi salah satu strategi efisiensi di tengah penghematan bahan bakar. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan disiplin kerja.

“Kami memahami tujuan efisiensi, tetapi pelayanan publik adalah hal utama. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan,” kata Iwang. (and)