RADARBEKASI.ID, BEKASI -Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi 2027 minim dihadiri kepala desa. Dari 179 desa, sebagian besar memilih absen.
Kondisi itu diakui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Ia menyayangkan minimnya kehadiran kepala desa dalam agenda penting tersebut.
“Tadi langsung saya absen, kepala desanya datangnya kurang. Saya ingin ke depannya Musrenbang ini bukan hanya seremonial,” ucap Asep usai ditemui usai kegiatan, Rabu (8/4).
Asep menduga, rendahnya antusiasme para kepala desa disebabkan rasa pesimis terhadap realisasi pembangunan. Ia menyebut, banyak desa merasa usulan yang diajukan selama ini hanya berakhir di atas kertas tanpa realisasi.
“Saya khawatir mereka yang tidak pada datang itu karena di beberapa desa tidak ada pembangunan. Karena cuma Musrenbang-Musrenbang tapi tidak ada pembangunan,” katanya.
Untuk memutus keraguan tersebut, Asep menegaskan akan menerapkan inovasi Pembangunan Berkeadilan. Setiap desa akan dikunci jatah pembangunan prioritasnya agar tidak ada wilayah yang dianaktirikan. Setelah itu, porsi tambahan akan disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah.
“Ke depannya itu akan saya kunci dulu setiap desa. Prioritasnya misalnya 3 sampai 5 titik jalan yang prioritas akan kita kunci di 180 desa 7 kelurahan. Jadi biar pembangunan merata semuanya,” terang Asep.
Sementara itu, Kepala Desa Burangkeng, Nemin, menyebut realisasi pembangunan yang tidak sesuai usulan Musrenbang sudah biasa terjadi.
“Kalau masalah realisasi hasil Musrenbang itu sudah biasa. Kita ngusulkan 5, dapat 1. Ngusulkan 10, gak ada yang dapat. Setiap tahun itu menjadi kebiasaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran para kepala desa sebagian besar disebabkan rasa kecewa. Pemicu utamanya pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Desa tahun anggaran 2025 yang dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan dari pemerintah kabupaten. Menurutnya, kondisi serupa dialami hampir seluruh desa di Kabupaten Bekasi.
“Mungkin bukan karena Musrenbang, mungkin karena akibat DBH Pajak dan Retribusi yang 2025 ini kan dipotongnya sampai Rp500 juta – Rp700 juta cairnya. Sedangkan itu uang hak desa berdasarkan Undang-undang bahwa 10 persen dikembalikan ke desa,” tutur Nemin.
Di Desa Burangkeng, lanjut Nemin, pihaknya mendapat potongan hampir Rp 500 juta. Kondisi ini membuat pekerjaan fisik dan gaji para aparatur desa tertunda. Bahkan ada gaji pada tahun 2025 baru dapat dibayarkan di tahun 2026 ini dan hanya cair Rp 170 juta. Tak hanya itu, kekecewaannya juga bertambah karena tidak adanya penjelasan mengenai alasan pemotongan dana tersebut.
Nemin menekankan, seharusnya pemerintah daerah memberikan penjelasan, baik melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) maupun dengan mengundang kepala desa ke forum resmi.
“Ini alasannya apa, apakah pemda defisit anggaran sehingga desa mengalami pemotongan kan gitu. Apa karena ini ngegaji PPPK gak ada duit, DBH Pajak dan Retribusi dialihkan ke gaji PPPK. Kan Kabupaten Bekasi paling banyak angkat PPPK,” ujarnya.
“Sedangkan pengangkatan PPPK itu kan di tengah perjalanan. Mungkin anggarannya belum ada buat gaji. Sehingga yang harusnya menjadi hak pemerintah desa ini dikurangi tanpa penjelasan, harusnya kan ada penjelasan dulu biar gak kaget, biar kita juga ada perubahan APBDes kan gitu,” tandasnya. (ris)











