Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD: Tidak Boleh Ada Larangan Warga Gunakan Halaman Kantor Kelurahan

Kantor kelurahan Teluk Pucung. FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan tidak boleh ada larangan bagi warga untuk menggunakan halaman kantor kelurahan selama digunakan untuk kegiatan positif.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik larangan penggunaan halaman Kantor Kelurahan Teluk Pucung untuk kegiatan hajatan. Belakangan, surat edaran larangan itu telah dicabut setelah dilakukan dialog antara warga dan kelurahan.

Arif menilai, keterbatasan lahan di wilayah perkampungan berpotensi menimbulkan persoalan baru jika warga dilarang menggunakan fasilitas yang ada. Berbeda dengan kawasan perumahan yang umumnya telah memiliki fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

“Masyarakat di sana kalau hajatan tidak di tempat kelurahan akan menutup jalan, kalau seperti itu akan mengganggu lagi sarana publik lainnya,” katanya.

Ia menegaskan, sebelum tersedia lahan PSU atau fasilitas umum yang memadai, warga tidak boleh dilarang memanfaatkan fasilitas kantor kelurahan untuk kegiatan yang bersifat positif.

“Memang, lurah itu kan berdasarkan acuan dari BPK bahwa tidak boleh memberikan fasilitas pemerintahan terhadap kegiatan-kegiatan yang bernilai tidak positif, tapi hajatan ini kan bernilai positif,” ungkapnya.

Arif meyakini, jika kebutuhan fasos-fasum di lingkungan warga telah terpenuhi, masyarakat tidak akan lagi bergantung pada fasilitas kantor kelurahan. Ke depan, pihaknya akan mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk menyediakan lahan di wilayah perkampungan.

“Saya berharap ini tidak terjadi lagi lah di wilayah Kota Bekasi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua RT 02/01, Yuda Perwira Utama, mengaku pihaknya telah menerima informasi pencabutan larangan tersebut, meski baru dalam bentuk digital.

“Teman-teman pengurus sudah terima, cuma belum secara resmi (fisik) ada suratnya, baru dalam bentuk Pdf melalui pamor ke RW-RW,” kata Yuda.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi. Ia menilai, penggunaan fasilitas kelurahan seharusnya dapat dimusyawarahkan antara lurah dan warga setempat.

“Yang hajatan itu juga RW-RW dekat situ, tidak mungkin (warga) RW dari ujung Bekasi hajatan disitu, pasti ongkosnya berat,” katanya.

Menurutnya, meski aset pemerintah dapat disewakan, lurah tetap bisa memberikan kebijakan bagi warganya yang membutuhkan fasilitas tersebut.

“Dalam konteks kebijaksanaan, yasudah namanya halaman yang penting jaga K3 dan keharmonisan, tinggal diatur oleh lurah,” tambahnya. (sur)