Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Masinis Jadi Tersangka, Keluarga Korban Bongkar Bobroknya Sistem Kereta

ILUSTRASI - Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Laporan akhir investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menguak rangkaian persoalan di balik kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur, 27 April 2026. Bukan hanya soal pengereman masinis, investigasi menemukan persoalan persinyalan, komunikasi, prosedur hingga pengambilan keputusan saat kondisi darurat.

Temuan itu mendorong keluarga korban mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan fasilitas perkeretaapian. Koordinator Paguyuban Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Anggi Alhakim, menilai kecelakaan tersebut menjadi peringatan keras bahwa keselamatan transportasi massal tidak boleh bergantung pada satu faktor atau satu orang.

Menurutnya, laporan KNKT telah menggambarkan adanya persoalan sistemik yang harus segera dibenahi. Transportasi massal, kata Anggi, menjadi urat nadi mobilitas masyarakat Jabodetabek. Jika sistem keselamatannya tidak diperkuat, kecelakaan serupa berpotensi kembali terjadi.

“Kalau tidak dilakukan evaluasi besar-besaran dan investasi yang baik untuk fasilitas serta sistemnya, ini hanya bom waktu. Pasti kejadian serupa akan terulang kembali,” tegas Anggi.

Keluarga korban mengapresiasi investigasi KNKT yang mengurai berbagai faktor penyebab kecelakaan. Namun, mereka meminta rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai laporan. Evaluasi harus dilakukan mulai dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator hingga PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai operator.

Anggi bahkan meminta pemerintah mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perkeretaapian. Menurut dia, penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka belum menjawab seluruh persoalan yang muncul dalam tragedi tersebut.

BACA JUGA  : Yanceu Herliyanti dan Jalan Panjang Pulang : Kalah 2018, Gagal Pileg Dua Kali, Kembali Rebut Kursi Kades Lambangsari

“Tidak berhenti di sana. Mereka sangka dengan mentersangkakan satu orang kami akan diam. Tidak. Kami dari paguyuban keluarga korban akan tetap menempuh jalur selanjutnya,” ujarnya.

Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang dan menyebabkan 107 lainnya mengalami luka-luka. Bagi keluarga korban, proses hukum terhadap masinis harus tetap berjalan, tetapi tanggung jawab atas keselamatan transportasi juga perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Anggi mengatakan keluarga korban telah menerima hak berupa santunan Jasa Raharja dan bantuan yang sebelumnya dijanjikan pemerintah daerah. Namun, bantuan materi tidak akan pernah menggantikan kehilangan anggota keluarga.

“Yang paling penting kami tidak ingin ada keluarga lain seperti kami yang kehilangan anggota keluarga. Itu poin pentingnya,” katanya.

Tragedi tersebut juga mengubah pilihan transportasi sebagian keluarga korban. Anggi yang sebelumnya rutin menggunakan Commuter Line untuk perjalanan Bekasi-Jakarta kini lebih memilih kendaraan pribadi atau bus.

Di sisi lain, KAI menyatakan menghormati proses investigasi KNKT dan penanganan hukum oleh kepolisian. Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perusahaan akan memberikan pendampingan kepada pegawai yang menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum,” kata Anne.

KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan juga menyatakan terus menindaklanjuti rekomendasi KNKT. Evaluasi diarahkan pada penyempurnaan sistem operasional, kesiapan sumber daya manusia dan keandalan layanan.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem,” tandas Anne. (sur)