Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pelayanan Harus Prima, Hampir 40 Persen Nakes di Kota Bekasi Digaji Minim

Gambar Ilustrasi AI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan kesehatan dituntut serba cepat. Pasien datang harus segera ditangani. Kondisi darurat tak mengenal jam kerja. Namun, di balik tuntutan pelayanan yang prima itu, kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) di Kota Bekasi masih menyisakan persoalan.

Sebagian perawat bahkan disebut masih menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2026 yang berada di kisaran Rp5,9 juta. Ironisnya, mereka bekerja dengan tanggung jawab besar, berhadapan langsung dengan pasien dan memiliki risiko kerja yang tidak ringan.

Persoalan tersebut mencuat dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bekasi, Rabu (30/9). Forum itu mempertemukan sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis dengan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Bendahara Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi Wildan Fathurrahman mengungkapkan, kondisi upah nakes terungkap dari survei internal salah satu organisasi profesi. Organisasi tersebut memiliki sekitar 9.000 anggota.

Hasilnya cukup mencolok. Hampir 40 persen anggotanya disebut masih menerima gaji di bawah standar minimum.“Bahkan ada organisasi profesi, misalnya perawat, yang anggotanya sembilan ribu. Mereka membuat survei internal dan masih ada hampir 40 persen yang digaji di bawah UMR,” kata Wildan.

BACA JUGA :

Kolonel Budi Tersangka Baru Korupsi MBG, Fakta Pengadaan Molis Rp1 Triliun Terbongkar

Menurut dia, persoalan tersebut menunjukkan penghargaan terhadap profesi nakes belum sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka. Perawat, bidan hingga apoteker bekerja sekitar delapan jam sehari seperti pekerja pada umumnya. Namun, karakter pekerjaannya memiliki risiko dan tuntutan pelayanan yang berbeda.

Mereka tidak sekadar hadir di tempat kerja. Mereka berhadapan dengan pasien, kondisi darurat, tekanan keluarga pasien hingga risiko kesehatan. Namun, kompetensi yang harus dibuktikan melalui pendidikan dan uji kompetensi belum otomatis berujung pada peningkatan kesejahteraan.

Salah satu syarat bagi nakes untuk menjalankan praktik adalah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) setelah melalui proses uji kompetensi. Tetapi, menurut Wildan, kompetensi tersebut belum diikuti skema kesejahteraan yang memadai.

“Kalau nakes tidak ada. Mereka mengikuti sertifikasi, kompeten dan dibolehkan untuk praktik, tapi tidak ada turunan untuk kesejahteraan itu,” ujarnya.

Kondisi itu kemudian dibandingkan dengan profesi guru yang memiliki skema insentif setelah memenuhi persyaratan sertifikasi. Fraksi PKB pun mulai mendorong adanya skema insentif khusus bagi nakes di Kota Bekasi.

Namun, rencana tersebut bukan tanpa konsekuensi anggaran.

Jumlah nakes di Kota Bekasi disebut mencapai sekitar 17 ribu orang. Jika setiap nakes mendapatkan insentif Rp500 ribu per bulan, kebutuhan anggarannya mencapai sekitar Rp102 miliar dalam setahun.

Anggaran sebesar itu tentu membutuhkan perhitungan fiskal yang matang. Apalagi mandatory spending bidang kesehatan Kota Bekasi disebut telah berada di angka 14 persen. Meski demikian, alokasi tersebut dinilai belum mencukupi untuk memberikan insentif kepada seluruh nakes maupun tenaga medis.

Bukan Cuma Soal Upah

Masalah nakes di Kota Bekasi ternyata tidak berhenti pada persoalan penghasilan. Perlindungan kerja juga menjadi sorotan.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi Alit Jamaludin mengatakan, beban kerja nakes di lapangan tidak selalu berjalan sesuai jam kerja. Mereka dituntut tetap memberikan pelayanan prima meski menghadapi beban kerja yang tinggi.

“Beban kerjanya hari ini dikatakan tidak terkontrol. Mereka terkadang bekerja melampaui jam kerja, pelayanan juga harus prima, tetapi pada saat yang sama tidak mendapat garansi atau jaminan terkait perlindungan maupun kesehatan mereka sendiri,” paparnya.

Alot mengatakan, saat ini belum ada skema insentif dari Pemkot Bekasi bagi nakes, baik yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta.

Peluang pemberian insentif masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Jika kondisi fiskal membaik dan pendapatan daerah meningkat, skema tersebut akan kembali dihitung.

“Mudah-mudahan di 2027–2028 fiskal kita kembali membaik dan pendapatan daerah bertambah. Sehingga nanti kita skemakan dan simulasikan lagi bagaimana pemerintah bisa memberikan insentif terhadap tenaga kesehatan atau tenaga medis,” ujar Alot.

Tenaga Masih Kurang

Di saat kesejahteraan belum ideal, Kota Bekasi juga masih menghadapi kekurangan tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Dari kebutuhan hampir 12 ribu tenaga, jumlah yang tersedia saat ini sekitar 10 ribu orang. Kesenjangan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan.

Namun, perekrutan tenaga kesehatan tidak bisa dilakukan secara bebas menggunakan APBD. Ketentuan pemerintah pusat membatasi rekrutmen, kecuali dilakukan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Hadi Prabowo mengatakan, persoalan tersebut telah disampaikan Pemkot Bekasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkot bahkan meminta diskresi agar kebutuhan tenaga kesehatan dapat dipenuhi.

“Ini sudah kita lakukan, yaitu audiensi dengan Kemendagri, meminta diskresi. Karena sebenarnya anggarannya ada,” ucap Hadi.

Dinkes kini harus mengatur formasi nakes di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah. Tidak semua profesi mengalami kekurangan. Untuk tenaga bidan, misalnya, jumlahnya disebut sudah melebihi kebutuhan ideal.

Sementara fasilitas kesehatan swasta tetap membutuhkan tambahan tenaga untuk mendukung pelayanan. Namun, penambahan pegawai harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing fasilitas.

“Ketika mereka harus menambah, mereka juga harus memperhatikan kembali cash flow,” jelasnya.

Hadi menegaskan pemerintah tetap ingin memastikan tenaga kesehatan dan tenaga medis dapat bertahan dan bekerja secara optimal. Namun, kebijakan kesejahteraan tetap harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

“Prinsipnya pemerintah terus ingin tenaga kesehatan dan tenaga medis ini survive, tapi kita juga harus memperhatikan kemampuan kita,” tambahnya.

Selain insentif dan pemenuhan tenaga, FGD tersebut merekomendasikan penyesuaian Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Penyesuaian dinilai perlu dilakukan setelah terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(sur)