RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala nonaktif Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai tindaklanjut atas temuan fasilitas mewah di lapas tersebut.
“Diberhentikan jadi ASN,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas), Rudi Setiawan, dikutip dari Jawa Pos, Senin (5/10/2026).
Rudi menjelaskan, Wisnu menjadi satu dari 17 ASN yang dikenai sanksi disiplin setelah pemeriksaan internal. Pemberian sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai melakukan pelanggaran terkait kondisi dan pengelolaan di Lapas Cibinong.
“Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin,” kata Rudi.
Menurut Rudi, para pegawai tersebut melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dari 17 ASN yang dikenai sanksi, tingkat hukumannya berbeda-beda sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.
“Di antaranya satu orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” tegas Rudi.
Sanksi tersebut diberikan setelah sebelumnya muncul temuan mengenai keberadaan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan Lapas Cibinong. Temuan itu kemudian menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan internal oleh Kementerian Imipas.
Penanganan kasus tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terkait fasilitas serta kepatuhan terhadap ketentuan disiplin ASN. (jpc)











