RADARBEKASI.ID, BEKASI — Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren (ponpes) di wilayah Bekasi Selatan.
Seorang tenaga pengajar berinisial MHH (28) di ponpes tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat (9/10/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan keterangan awal, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.
Dalam pengusutan perkara, polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman keterangan dan informasi yang diterima penyidik.
“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” ujar Rosdiana.
Menurutnya, tersangka telah mengenal salahsatu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren. Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Penyidik masih mendalami hubungan dan posisi tersangka dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana.
Dalam pemeriksaan, MHH memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban serta peristiwa yang menjadi objek laporan. Penyidik mencocokkan keterangan tersebut dengan keterangan korban, para saksi, serta alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selain MHH, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren. Penyelidikan terhadap ketiganya dilakukan untuk memastikan peran masing-masing dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” kata Rosdiana.
Selain mengusut dugaan tindak pidana, kepolisian menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk asesmen serta pendampingan korban. Rosdiana menegaskan bahwa perlindungan dan pemulihan psikologis menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” ujarnya. (oke)











