RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Nama Jennifer Coppen ikut menjadi sorotan setelah terseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang dikaitkan dengan PT Divine Gold Jewelry. Kasus tersebut mencuat setelah puluhan orang mengaku mengalami kerugian dengan total nilai yang ditaksir mencapai Rp25 miliar.
Keterlibatan Jennifer dalam materi promosi perusahaan tersebut membuat publik mempertanyakan sejauh mana perannya dalam bisnis yang kini tengah menjadi persoalan hukum.
Menanggapi hal itu, istri pesepak bola Justin Hubner tersebut akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk menjelaskan batas tanggung jawabnya selama menjalin kerja sama dengan perusahaan terkait.
Melalui pernyataan tertulis yang ditandatangani atas nama Jennifer Rochelle Hubner pada Jumat (9/10/2026), Jennifer menegaskan bahwa keterlibatannya hanya sebatas hubungan profesional sebagai figur promosi. Ia membantah memiliki peran dalam pengelolaan maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan.
Jennifer memahami bahwa kemunculannya dalam sejumlah materi iklan perusahaan dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Meski demikian, ia meminta publik untuk tidak langsung menyamakan keterlibatannya sebagai wajah promosi dengan dugaan tindak pidana yang kini sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
“Saya berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara proporsional dan tidak menyamakan keterlibatan dalam kegiatan promosi dengan keterlibatan dalam pengelolaan atau dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh suatu pihak,” kata Jennifer dalam pernyataan resminya.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hubungan profesionalnya dengan perusahaan. Menurutnya, tanggung jawab seorang figur publik yang bertugas mempromosikan produk berbeda dengan tanggung jawab pihak yang menjalankan operasional bisnis.
Dalam klarifikasinya, Jennifer menjelaskan bahwa kerja sama dengan perusahaan perhiasan emas tersebut dimulai pada Kamis, 8 Januari 2026. Hubungan profesional itu dibangun berdasarkan kontrak yang mengatur tugas serta kewajiban masing-masing pihak.
Sesuai dengan perjanjian tersebut, tanggung jawab Jennifer terbatas pada pembuatan konten promosi, kegiatan pemasaran, serta kehadiran dalam acara resmi yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
Jennifer menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kegiatan operasional perusahaan. Ia juga menyatakan tidak terlibat dalam pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, maupun proses distribusi produk kepada konsumen.
Seluruh aktivitas tersebut, menurut penjelasannya, berada di bawah tanggung jawab manajemen perusahaan. Karena itu, Jennifer menilai penting bagi masyarakat untuk memahami batas-batas perannya sebelum menarik kesimpulan mengenai keterkaitannya dengan kasus yang sedang bergulir.
Selain menjelaskan ruang lingkup pekerjaannya, Jennifer turut meluruskan informasi mengenai penghasilan yang diterimanya selama menjadi figur promosi perusahaan tersebut.
Ia menyatakan tidak pernah memperoleh komisi berdasarkan jumlah produk perhiasan yang berhasil terjual. Honorarium yang diterimanya merupakan pembayaran atas jasa promosi sebagaimana diatur dalam kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial mengenai kemungkinan adanya hubungan finansial antara Jennifer dan transaksi bisnis perusahaan dengan para pelanggan.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam pernyataan Jennifer adalah keputusan untuk mengakhiri kerja sama dengan perusahaan tersebut sebelum masa kontrak berakhir.
Jennifer mengungkapkan bahwa kemitraan profesional yang dimulai pada Januari 2026 itu semula direncanakan berlangsung hingga 2027. Namun, dalam perjalanannya, ia mengaku menerima sejumlah keluhan pelanggan terkait pelayanan perusahaan dan pemenuhan pesanan.
Keluhan tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran bagi Jennifer mengenai keberlangsungan kerja sama yang sedang dijalaninya. Ia pun memutuskan untuk mengakhiri hubungan profesional tersebut bersama pihak perusahaan.
“Namun, setelah berjalan selama beberapa bulan, saya menerima keluhan dari sejumlah pelanggan terkait pelayanan dan pemenuhan pesanan. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi saya terhadap keberlangsungan kerja sama,” demikian penjelasan Jennifer dalam pernyataan resminya.
Berdasarkan keterangannya, pemutusan kontrak dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026. Artinya, Jennifer menyatakan telah mengakhiri hubungan profesional dengan perusahaan beberapa bulan sebelum kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak tersebut dilaporkan ke kepolisian pada Oktober 2026.
Keputusan mengakhiri kontrak itu menjadi salah satu poin yang disoroti Jennifer dalam klarifikasinya. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah menerima keluhan pelanggan, bukan setelah kasus tersebut ramai menjadi perbincangan publik.
Meski demikian, alasan dan kronologi yang disampaikan Jennifer merupakan bagian dari klarifikasi pribadinya. Hubungan antara keluhan pelanggan, pemutusan kontrak, dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap perlu dinilai berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Di tengah ramainya perbincangan mengenai kasus tersebut, Jennifer juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Ia berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif dengan mengedepankan fakta dan proses hukum. Jennifer menyatakan menghormati penanganan perkara oleh aparat penegak hukum serta bersedia memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan secara sah.
Dalam pernyataannya, Jennifer turut menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Saya juga menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat serta budaya ketimuran Indonesia yang mengedepankan adab, musyawarah, dan penyelesaian persoalan secara baik-baik,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Sikap itu disampaikan di tengah sorotan terhadap sejumlah figur publik yang pernah muncul dalam materi promosi perusahaan terkait. Jennifer berharap masyarakat dapat membedakan antara peran sebagai bintang iklan dan pihak yang memiliki kewenangan dalam menjalankan suatu usaha.
Kasus yang menyeret nama Jennifer Coppen ini bermula dari laporan puluhan orang yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penipuan investasi emas dan perak yang dikaitkan dengan PT Divine Gold Jewelry.
Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, sedikitnya 85 orang diduga menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 miliar.
Salah satu korban bernama Bernard mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Kerugian itu disebut berkaitan dengan pesanan emas melalui skema pre-order (PO) yang menurut pengakuannya tidak kunjung direalisasikan.
Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, turut menyoroti keberadaan sejumlah figur publik dalam materi promosi perusahaan. Selain Jennifer Coppen, nama Kirana Larasati dan Nope Novian juga disebut dalam kaitannya dengan promosi tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, kehadiran figur publik dalam materi pemasaran diduga menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah konsumen percaya untuk menanamkan modal dalam jumlah besar.
Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/10/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta kejahatan korporasi.
Meski nama beberapa figur publik ikut menjadi perhatian karena pernah muncul dalam materi promosi, hal tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana.
BACA JUGA: Ruben Onsu Bongkar CCTV Asisten Sarwendah, Diduga Serahkan Uang Rp35 Juta ke Wanita Misterius!
Penentuan tanggung jawab masing-masing pihak memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum.
Klarifikasi Jennifer Coppen kini menjadi bagian dari perkembangan kasus yang tengah menjadi sorotan tersebut. Sementara itu, kepastian mengenai dugaan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain tetap menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum oleh aparat berwenang. (mna)











