RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tinggal menunggu realisasi. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, usulan penyaluran gaji ASN melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Ferry menyebut anggaran pembayaran telah disiapkan. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut skema penyaluran yang tengah dibahas tersebut. Pihaknya pun belum membeberkan mekanisme, jadwal pelaksanaan, maupun koperasi yang akan dilibatkan.
“Sudah akan siap dibayarkan,” ujarnya.
Rencana itu langsung mendapat sorotan dari Direktur Riset Bidang Makroekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Akhmad Akbar Susamto. Ia menilai pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji ASN berpotensi menambah persoalan jika tidak didukung sistem pembayaran yang andal.
“Menambah masalah,” kata Akbar.
Menurut dia, risiko paling mendasar menyangkut hak ASN menerima gaji tepat waktu. Tanpa sistem yang teruji dan mampu menjangkau seluruh wilayah, penyaluran melalui KDKMP justru berpotensi menghambat pembayaran rutin pegawai.
“Kalau sistemnya enggak jalan, berarti gaji PNS bakal telat, enggak dibayarkan dengan baik. Berarti ada risiko bagi PNS yang enggak terima hak dia dengan kelancaran,” ujarnya.
Akbar juga meragukan skema tersebut mampu menjadi penopang keberlangsungan usaha KDKMP. Pendapatan dari jasa penyaluran gaji dinilai belum tentu cukup untuk membiayai operasional koperasi.
“Apakah itu akan menyelamatkan KDMP? Enggak cukup. Hanya jasa melayani tadi itu, itu tidak akan cukup untuk membuat hidup. Terlalu kecil,” katanya.
Di sisi lain, pengalihan jalur pembayaran gaji ASN juga berpotensi memengaruhi BPD. Selama ini, pembayaran gaji pegawai pemerintah menjadi salah satu sumber penghimpunan dana perbankan daerah. Jika penyalurannya dialihkan ke banyak koperasi, dana yang selama ini terkonsentrasi di BPD berpotensi tersebar ke berbagai lembaga.
“BPD mengumpulkan dari banyak PNS se-provinsi, kabupaten, kota. Tapi begitu nanti disebar di KDMP, KDMP mendapat terlalu kecil karena disebar-sebar, KDMP-nya kan banyak,” paparnya.
Puluhan Ribu ASN Bekasi Berpotensi Menyangkut
Di Bekasi, rencana tersebut berpotensi menyangkut 44.102 ASN di Kota dan Kabupaten Bekasi. Jumlah itu mencakup PNS, calon PNS (CPNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), berdasarkan data kepegawaian daerah yang dihimpun.
Merujuk laman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, jumlah ASN di wilayah tersebut mencapai 18.540 orang. Rinciannya, 7.080 PNS dan 11.460 PPPK.
Dari sisi anggaran, belanja pegawai Kota Bekasi mencapai Rp2,9 triliun. Sebanyak Rp1,3 triliun di antaranya dialokasikan untuk gaji dan tunjangan ASN.
Sementara itu, Kabupaten Bekasi memiliki 25.562 ASN, terdiri atas 9.090 PNS, tiga CPNS, dan 13.411 PPPK. Namun, rincian tersebut berjumlah 22.504 orang sehingga masih terdapat selisih 3.058 orang yang perlu dikonfirmasi.
Anggaran belanja pegawai Kabupaten Bekasi mencapai Rp3,3 triliun, dengan Rp2,7 triliun disebut dialokasikan untuk ASN.
Kendati jumlah pegawai dan anggaran yang terlibat cukup besar, Pemerintah Kota Bekasi belum menerima informasi resmi mengenai rencana perubahan mekanisme pembayaran gaji tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu regulasi dan arahan dari pemerintah pusat.
“Belum ada informasi secara detail. Kita menunggu dan mengikuti regulasi maupun arahan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Agus Budiono. Menurut dia, hingga kini belum ada surat edaran maupun peraturan yang menjadi dasar penyaluran gaji ASN melalui KDKMP.
“Kalau saya melihat dari informasi dari media itu kan bersurat ke Kemenkeu. Kalau pemerintah daerah itu mengacunya pada Mendagri. Jadi sampai sekarang belum ada surat edaran ataupun peraturan terkait gaji ASN melalui kopdes,” katanya.
Agus menegaskan, pembayaran gaji ASN di Kabupaten Bekasi saat ini masih dilakukan melalui Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).(sur/and)











