Berita Bekasi Nomor Satu

Gold Medalist Peringatkan Penyebar Fitnah Kim Soo Hyun, Repost Konten Garosero Bisa Berujung Hukum

Potret Kim Soo Hyun. Foto: Instagram @soohyun_k216

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Agensi aktor Korea Selatan Kim Soo Hyun, Gold Medalist, mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan palsu terhadap artisnya.

Agensi menegaskan bahwa mengunggah ulang, membagikan, atau menyebarluaskan informasi yang dianggap fitnah dapat menimbulkan konsekuensi hukum tambahan.

Pada 14 Oktober, Gold Medalist merilis pernyataan resmi terkait keputusan penyidik yang tidak melanjutkan perkara Kim Soo Hyun ke kejaksaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak.

Keputusan tersebut menjadi salah satu poin penting yang disoroti agensi dalam menanggapi berbagai tuduhan yang selama ini ditujukan kepada sang aktor.

Gold Medalist menilai keputusan penyidik menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Kim Soo Hyun tidak didukung oleh dasar faktual maupun bukti objektif yang memadai. Agensi juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut perdebatan mengenai fakta yang belum terverifikasi.

Kontroversi ini bermula dari tuduhan bahwa Kim Soo Hyun pernah menjalin hubungan dengan mendiang aktris Kim Sae Ron ketika perempuan tersebut masih berusia di bawah umur. Klaim itu kemudian menjadi perbincangan luas dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Namun, Gold Medalist menegaskan bahwa hasil penyelidikan resmi harus menjadi acuan dalam menyikapi persoalan tersebut. Agensi menilai penyebaran tuduhan yang telah dibantah melalui proses hukum berpotensi memperburuk situasi dan menambah kerugian bagi pihak yang menjadi sasaran.

Dalam pernyataannya, Gold Medalist turut menyinggung Kim Se Ui, pengelola kanal YouTube Garosero Research Institute. Agensi menyebut Kim Se Ui telah didakwa dalam kondisi ditahan atas sejumlah tuduhan, termasuk pencemaran nama baik melalui penyebaran informasi palsu.

Berkaitan dengan hal tersebut, Gold Medalist memperingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengutip maupun menyebarkan kembali pernyataan Kim Se Ui seolah-olah informasi tersebut telah terbukti benar.

Menurut agensi, tindakan mengedarkan klaim yang bermasalah dapat memperluas dampak negatif dan menimbulkan kerugian tambahan bagi korban. Karena itu, pihaknya mengingatkan bahwa penyebaran ulang konten yang berkaitan dengan tuduhan tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Peringatan itu tidak hanya ditujukan kepada pihak yang menulis atau mengunggah ulang pernyataan dalam bentuk teks. Gold Medalist juga menyoroti penggunaan berbagai materi dari tayangan Garosero Research Institute, termasuk potongan video, gambar mini atau thumbnail, foto, hingga tangkapan layar.

BACA JUGA: Jisung NCT Jadi Bintang Baru Crash 2, Ini Peran yang Bakal Dimainkannya!

Agensi menegaskan bahwa mengunggah, membagikan, atau menyunting materi-materi tersebut tetap dapat menimbulkan risiko hukum. Hal itu berlaku meskipun unggahan tidak disertai keterangan tambahan maupun sumber yang secara langsung merujuk pada konten aslinya.

Dengan kata lain, Gold Medalist mengingatkan bahwa tindakan menyebarluaskan materi yang memuat tuduhan terhadap Kim Soo Hyun tidak serta-merta terbebas dari tanggung jawab hukum hanya karena seseorang tidak membuat pernyataan baru.

Gold Medalist juga menjelaskan bahwa sejumlah faktor dapat dipertimbangkan dalam menentukan konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Faktor-faktor tersebut meliputi niat pelaku, unsur kesengajaan, frekuensi pengulangan tindakan, serta luasnya jangkauan penyebaran informasi.

Menurut agensi, aspek-aspek tersebut dapat berpengaruh terhadap beratnya hukuman pidana maupun besaran ganti rugi dalam perkara perdata.

Peringatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati ketika membagikan informasi yang berkaitan dengan kasus hukum dan kehidupan pribadi seorang figur publik.

Gold Medalist menegaskan bahwa penyebaran ulang konten yang memuat tuduhan belum tentu dapat dianggap sebagai tindakan netral. Apabila materi tersebut mengandung informasi yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak yang ikut menyebarkannya berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Menutup pernyataannya, Gold Medalist mendesak pihak-pihak yang telah mengunggah atau membagikan tulisan maupun komentar yang dianggap memfitnah Kim Soo Hyun agar segera menghapus konten tersebut.

Agensi juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran akan terus berjalan.

Melalui pernyataan tersebut, Gold Medalist kembali menekankan komitmennya untuk melindungi hak dan kepentingan Kim Soo Hyun di tengah kontroversi yang berkembang.

Agensi berharap masyarakat tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, terlebih ketika persoalan tersebut telah melibatkan proses penyelidikan resmi.

Gold Medalist pun mengingatkan bahwa setiap pengguna media sosial perlu mempertimbangkan dampak dari konten yang mereka bagikan. Tindakan mengunggah ulang informasi tanpa memeriksa kebenarannya dapat memperluas penyebaran tuduhan sekaligus menimbulkan risiko hukum bagi pihak yang terlibat. (mna)