Berita Bekasi Nomor Satu

Belum Ada P3SRS, Pemilik Grand Kamala Lagoon Minta SE Wali Kota soal Sewa Dievaluasi

Sejumlah pemilik unit Apartemen Grand Kamala Lagoon, Kota Bekasi, meminta Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi surat edaran (SE) wali kota terkait aktivitas penyewaan unit.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pemilik unit Apartemen Grand Kamala Lagoon, Kota Bekasi, meminta Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi surat edaran (SE) wali kota terkait aktivitas penyewaan unit. Mereka menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali, terutama karena Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) hingga kini belum terbentuk.

Para pemilik juga meminta Wali Kota Bekasi memfasilitasi pertemuan dengan General Manager Grand Kamala Lagoon, Rico Akbar J, atau pihak building management (BM). Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang dialog untuk menjelaskan dasar pembatasan akses, kebijakan penyewaan unit, serta tata kelola apartemen.

Salah seorang pemilik unit, Agus, mengatakan pembatasan akses bagi tamu dan penyewa menjadi salah satu keluhan utama. Menurut dia, pembatasan yang disebut berlangsung setiap Sabtu menyulitkan pemilik unit, termasuk ketika tamu atau penyewa telah memiliki akses masuk.

Agus menyebut persoalan tersebut mencuat setelah terbitnya surat edaran Wali Kota Bekasi pada Desember 2025. Sejak itu, menurut dia, pembatasan akses dan aktivitas penyewaan mulai diberlakukan. Namun, ia juga menyoroti praktik penyewaan yang disebut pernah dilakukan pihak manajemen setelah surat edaran tersebut terbit.

“Kami ingin kebijakan ini dievaluasi. Kami juga ingin duduk bersama pihak manajemen dan Wali Kota Bekasi agar ada kejelasan. Selama ini, kami berupaya bertemu, tetapi belum mendapatkan tanggapan yang memadai,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Menurut Agus, evaluasi diperlukan agar kebijakan yang menyangkut aktivitas pemilik unit tidak memicu persoalan berkepanjangan. Terlebih, wadah resmi yang mewakili kepentingan pemilik dan penghuni melalui P3SRS belum terbentuk.

P3SRS Belum Terbentuk, Pemilik Minta Kepastian

Kuasa hukum sejumlah pemilik unit Grand Kamala Lagoon, Reza Pratama Moris, menilai pembentukan P3SRS harus menjadi prioritas. Keberadaan organisasi tersebut dinilai penting untuk memperjelas tata kelola apartemen sekaligus menjadi wadah penyelesaian persoalan antara pemilik unit dan pengelola.

Menurut Reza, pengelolaan apartemen yang telah berjalan sekitar tujuh tahun semestinya diikuti penataan tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut sekitar 75 persen unit telah dikuasai pemilik, sedangkan sekitar 25 persen lainnya diperkirakan belum terjual. Kondisi tersebut, kata dia, tidak seharusnya menjadi alasan untuk terus menunda pembentukan P3SRS.

“Poin utamanya, bentuklah P3SRS yang sesungguhnya, yang menjadi acuan hukum, supaya ke depan tidak terjadi bentrokan seperti sebelumnya,” tegas Reza.

Ia berharap Pemkot Bekasi tidak hanya mengambil langkah pengamanan ketika ketegangan terjadi, tetapi juga memfasilitasi penyelesaian melalui dialog antara pemilik unit dan manajemen.

Bagi para pemilik, pembentukan P3SRS dan evaluasi surat edaran merupakan dua persoalan yang perlu dibahas secara terbuka. Mereka menginginkan kepastian mengenai kebijakan penyewaan dan akses unit, sekaligus jaminan bahwa hak pemilik diperhatikan dalam pengelolaan apartemen.

Pertanyakan IPL dan Kondisi Fasilitas Bersama

Selain meminta evaluasi surat edaran, para pemilik mendesak Wali Kota Bekasi mempertemukan perwakilan pemilik, kuasa hukum, dan pihak building management.

Dialog tersebut diharapkan membahas dasar pembatasan akses, kebijakan penyewaan unit, percepatan pembentukan P3SRS, hingga transparansi pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Salah seorang pemilik mengaku membayar IPL sebesar Rp622.000 setiap bulan. Namun, ia mempertanyakan penggunaan dana tersebut karena masih menemukan sejumlah fasilitas bersama yang dikeluhkan mengalami kerusakan, termasuk peralatan di ruang kebugaran dan plafon di area playground.

Menurut dia, pemilik membutuhkan keterbukaan mengenai penggunaan iuran serta kejelasan tanggung jawab pengelola dalam merawat fasilitas bersama.

Para pemilik menegaskan, tuntutan mereka bukan semata-mata mempersoalkan pembatasan akses atau aktivitas penyewaan. Mereka juga menginginkan tata kelola apartemen yang transparan, kepastian hak pemilik, serta mekanisme penyelesaian masalah yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Mereka turut menyoroti janji rental guarantee atau jaminan sewa saat apartemen dipasarkan kepada publik. Menurut salah seorang pemilik, janji tersebut kini menjadi persoalan bagi pembeli yang terdampak kebijakan penyewaan.

“Bahkan, sejak awal Apartemen Grand Kamala Lagoon dipasarkan ke publik, manajemen menjanjikan rental guarantee kepada seluruh pembeli. Sekarang, hal itu sangat berdampak dan merugikan banyak pihak,” tandasnya. (oke)