Radarbekasi.id – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai memenuhi lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Jalan Perjuangan Perumahan Taman Harapan Baru (THB), Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria.
Pihak Kecamatan Medansatria telah melayangkan surat peringatan (SP) kedua kepada para PKL di perumahan tersebut pada Selasa (14/1). Hal itu dilakukan untuk mengambalikan estetika lingkungan Perumahan THB dan mengembalikan fasos-fasum sebagai taman.
Camat Medansatria, Lia Erliani mengatakan, pihaknya meminta agar PKL dapat membongkar atau memindahkan lapak maupun bangunannya. Karena lingkungan yang ditempati oleh sejumlah PKL itu akan dikembalikan fungsinya sesuai dengan seharusnya.
”Kalau menurut warga para pedagang sudah lama berada di lokasi fasos-fasum maupun di pinggir jalan. Jadi penertiban yang nantinya akan kita lakukan untuk mewujudkan ketertiban, serta tidak mengganggu lalu lintas. Sehingga estetika dan kebersihannya dapat terjaga,” katanya saat di hubungi Radar Bekasi, Rabu (15/1).
Salian itu, kata dia, warga juga mengeluhkan keberadaan PKL melalui RT dan RW. Karena, lingkungan setempat menjadi terlihat kumuh.
Setelah melayangkan SP 2, kata dia, belum ada PKL yang pindah dari lokasi tersebut. Pihaknya akan mengundang Satpol PP untuk membahas tentang langkah yang harus diambil.
Dia memastikan, pihaknya akan melakukan penertiban para PKL. Namun, semua prosedur harus ditempuh.
”Dasar sementara untuk melakukan langkah-langkah ini adalah Perda Nomor 11 tahun 2015 dan Perwal Nomor 67 Tahun 2017 di situ di sampaikan tahapan-tahapannya. Rencana Penertiban PKL di THB akan kita lakukan dan itu salah satu untuk menata estetika di lingkungan warganya agar tidak semrawut dan kumuh,” ungkapnya. (pay)