Radarbekasi.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara menjadi sorotan. Karena, warga diminta biaya sebesar Rp750 ribu untuk mendapatkan sertifikat. Padahal, seharusnya biaya yang dikeluarkan sebesar Rp150 ribu sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Salah seorang warga Kaliabang Tengah, PN (65) mengaku, dimintai biaya administrasi sebesar Rp750 ribu agar tanahnya dapat disertifikat dalam Program PTSL.
“Saya sudah berikan DP (down payment ; uang muka) Rp400 ribu lalu, sedangkan sisanya nanti setelah sertifikat selesai. Sehingga saya masih kurang Rp350ribu lagi bayar administrasinya. Dp 400 ribu untuk biaya meterai, pengukuran tanah, dan administrasi lainya sudah melalui Pokmas,” ungkapnya.
Warga lain, MD (45) juga mengaku sudah membayar uang sebesar Rp400 untuk pengurusan serifikat di program PTSL awal tahun 2019 lalu. Pembayaran itu dia lakukan pada Agustus 2019.
Mengenai hal ini, Ketua Panitia PTSL Kelurahan Kaliabang Tengah, Sugianto menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan ke warga bahwa biaya administrasi pada program ini hanya Rp150 ribu sesuai SKB tiga menteri.
“Di sosialisasi saya sampaikan SK 3 Menteri. mungkin ada warga yang mengeluarkan lebih buat operasional mondar-mandir ngurus (mengurus, red) kelengkapan berkas bang,” terangnya. saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (4/2).
Dia menjelaskan, biaya yang lebih dari SKB tiga menteri itu diberikan warga karena mereka pun meminta bantuan agar dapat melengkapi persyaratan. “Warga kasih lebih ke kita untuk melengkapi persyaratan mereka. Kan harus lengkap bang, dan tidak semua orang bisa ngelengkapi (melengkapi) sendiri bang,karena kesibukan mungkin kira-kira seperti itu,” tuturnya.
Terpisah, Kepala BPN Kota Bekasi, Deni Ahmad menyatakan, pihaknya memastikan bahwa biaya pembuatan sertifikat yakni sesuai SKB tiga menteri. “Untuk biaya saya sesuaikan dengan keputusan tiga menteri itu hanya 150 ribu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mengatakan, pihaknya belum ada mendapatkan temuan terkait dengan biaya administrasi pembuatan sertifikat yang melebihi SKB tiga menteri. “Jika kita temukan ada yang melebihi pembayaran PTSL Komisi 1 akan memanggil BPN,” ucapnya.(pay)