Radarbekasi.id – Persoalan tawuran antarpelajar tingkat SMA sederajat di Kabupaten Bekasi, harus menjadi perhatian bersama agar tak terus terjadi. Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, mesti turut menangani persoalan ini meskipun pengelolaan SMA sederajat berada di tingkat provinsi.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda, seolah tak mau ikut campur dalam menangani persoalan tawuran antarpelajar tingkat SMA sederajat di wilayahnya.
”SMA dan SMK itu kewenangan provinsi,” ujar Carwinda, Selasa (25/2).
Hal itu dikatakan Carwinda saat dimintai tanggapannya mengenai persoalan tawuran yang mengakibatkan satu pelajar SMKN 1 Cikarang Pusat tewas, belum lama ini.
Menyikapi persoalan itu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, meminta Disdik Kabupaten Bekasi ikut melakukan pengawasan terhadap para pelajar agar tidak tawuran. Meskipun kewenangan SMA sederajat berada di tingkat provinsi.
”Memang kalau SMA sederajat kewenangan provinsi. tetapi kita tidak boleh lepas begitu saja, ini tetap daerah kita, anak-anak kita juga,” ujarnya usai menghadiri paripurna di Gedung DPRD.
Ia menegaskan, agar seluruh stakeholder bisa ikut melakukan pengawasan terhadap para pelajar sehingga tawuran tak terjadi. Dirinya berharap, peserta didik fokus belajar.
”Harapan saya terkait dengan pelajar ini. Belajar saja enggak usah tawuran. Pengawasan itu harus terlibat semua. Dari pengawasan di lingkungan maupun luar sekolah. Tentu saja harus menjadi perhatian kita bersama untuk meminimalisir kekerasaan pada anak sekolah,” ucapnya.
Padahal Eka mengungkapkan, Pemerintah Daerah sudah memiliki program pendidikan berkarakter yang diterapkan di setiap sekolah. Pelajar juga selalu berikhtiar setiap masuk sekolah.
”Dari disdik kita ada program pendidikan berkarakter dan setiap masuk sekolah mereka berikhtiar. Saya berikhtiar pelajar Bekasi akan taat kepada orang tua, guru, dan sesama. Jangan bentar-bentar ribut, bentar-bentar ribut,” ungkapnya.
Senada disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha. Menurutnya, penanganan persoalan tawuran jangan melihat kewenangan kabupaten atau provinsi.
”Kalau misalkan ini kewenangan provinsi kita harus bersurat, harus seperti apa, jadi ada tindakan nyata. Jangan punya hobi ngelempar-ngelempar permasalahan yang ada di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya. (pra)