Radarbekasi.id – Pengadilan Negeri Cikarang melakukan eksekusi lahan di Kampung Jatiterbit, Kelurahan Jatimulya untuk depo Light Rail Transit (LRT) Jabodebek, Kamis (12/3). Sebanyak 19 bidang berupa tanah dan bangunan di lokasi itu dirobohkan.
Proses eksekusi lahan dimulai dengan pembacaan putusan oleh PN Cikarang. Usai membacakan penetapan putusan, dilanjutkan dengan perataan rumah menggunakan alat berat. Proses tersebut terpantau berjalan lancar.
”Semua tahapan sudah dilalui sesuai prosedur. Meski tidak mudah tapi berjalan dengan baik,” ujar Charles Mardianus, Lurah Jatimulya di lokasi, Kamis (12/3).
Salah satu warga yang sudah lebih dulu mendapat ganti untung dari pemerintah adalah Lenny, istri dari Amit Setiawan yang tercatat memiliki lahan seluas 3.702 meter persegi di daerah tersebut.
Dia mengatakan, ganti untung tersebut bermanfaat bagi pihaknya. ”Mudah-mudahan tanah atas nama kami tersebut banyak berkahnya untuk semua,” ujar Lenny.
Sebelumnya, dengan harga yang ditentukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), terdapat ratusan masyarakat yang sudah menyetujui pembebasan lahan dan menerima ganti untung dari pemerintah.
Sedangkan pembacaan putusan pada pagi ini ditujukan kepada belasan rumah yang sebelumnya sampai ke proses konsinyasi.
Untuk diketahui, konsinyasi merupakan penitipan uang atau barang pada pengadilan guna pembayaran utang/ganti rugi. Konsinyasi pembebasan lahan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Lahan yang berhasil dikosongkan nantinya akan mulai dibangun Depo LRT Jabodebek seluas 12,2 hektar oleh PT Adhi Karya selaku pelaksana kerja.
Untuk diketahui, luas keseluruhan depo LRT ini nantinya adalah 12,22 hektar, yang terdiri dari akses depo seluas 1,2 hektar dan area depo seluas 10,52 hektar.
LRT Jabodebek sebelumnya ditargetkan selesai pada April 2020 karena terkendala pembebasan lahan. Setelah pembebasan lahan ini, proyek ini ditargetkan bisa rampung pada Juli 2021. (mhf)