Radarbekasi.id – Proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi sempat tertunda sebanyak dua kali pada 2019. Kemudian, pada Minggu (15/3), Pemprov Jabar juga meminta agar pilwabup yang diagendakan pada Rabu (18/3) dibatalkan. Karena, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai aturan.
Yakni mengenai pimpinan partai koalisi tingkat pusat yang belum merekomendasikan nama yang sama. Serta, mengenai penyerahan nama cawabup yang tak dilakukan bupati.
Kemarin, Senin (16/3), Panlih Wabup DPRD Kabupaten Bekasi melakukan rapat bersama seluruh pimpinan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi. Kegiatan itu dilakukan untuk membahas kelanjutan Pilwabup.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengatakan, rapat tersebut melahirkan keputusan bahwa pilwabup akan tetap dilaksanakan besok, Rabu (18/3).
”Keputusan panlih dan pimpinan fraksi pada hari ini (kemarin,red), agenda pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan 2017-2022 masih tetap berlanjut sesuai dengan tahapan yang ada,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha saat dihubungi Radar Bekasi, Senin (16/3).
Mengenai surat ke Pemprov Jabar, Aria menjelaskan, perihal pengisian wabup merupakan wewenang DPRD. Dia yakin bahwa pihaknya telah melaksanakan tahapan berdasarkan regulasi yang ada. Yakni, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, PP nomor 12 tahun 2018, maupun Peraturan DPRD nomor 02 tahun 2019.
Surat yang disampaikan pihaknya, kata dia, hanya sebatas pemberitahuan tentang waktu pelaksanaan pilwabup. ”Kami dalam posisi ini tidak menunggu (surat) tanggapan atau jawaban (dari Pemprov Jabar),” ucapnya.
Menanggapi keputusan DPRD Kabupaten Bekasi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta DPRD Kabupaten Bekasi memenuhi persyaratan sebelum agenda tersebut dilaksanakan.
”Kita berharap sebelum hari H, mereka (DPRD) bisa berfikir untuk lebih jernih. Daripada tahapan terus berlangsung dan tahapan itu tidak memenuhi persyaratan kemudian dibatalkan, sama saja. Malahan membuang tenaga, waktu, termasuk anggaran,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, Pemprov Jabar sudah memberikan informasi dan tanggapan mengenai proses pilwabup ini. Apabila DPRD tetap melaksanakan pilwabup, kata dia, tidak menutup kemungkinan hasilnya tidak direkomendasikan gubernur jika tidak memenuhi persyaratan.
”Kita ini sebagai sambung suara dari ketentuan aturan yang disampaikan Kemendagri. Artinya selalu menyesuaikan dengan aturan yang ada. Selama aturan itu terpenuhi kita tidak akan ngapa-ngapain. Karena kita tidak ada kepentingan apa-apa,” ungkapnya.
”Saya mengimbau kembalikan semuanya kepada aturan yang ada dan proses itu dilakukan dengan persyaratan yang memenuhi,” sambungnya.
Sebelumnya, pada surat tertanggal 13 Maret 2020 dari Pemprov Jabar disampaikan bahwa terdapat dua poin yang harus dipenuhi panlih wabup. Yakni, rekomendasi nama calon wakil bupati yang harus dikeluarkan pimpinan partai tingkat pusat dan harus diserahkan melalui bupati.
”Intinya kita menyesuaikan dengan undang-undang 10, PP 12, dan Tatib DPRD. Selama ini dilaksanakan silahkan lanjutkan. Kemudian, kalau itu belum memenuhi ketentuan itu, kita tahan dulu,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (15/3).
”Kita anjurkan agar (proses Pilwabup) tidak dilanjutkan sampai memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.(pra)