CIKARANG PUSAT, RADARBEKASI.ID – Dewan Penasehat DPC Gerindra Kabupaten Bekasi mensinyalir surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas nama Husni Thamrin palsu.
Walaupun surat nomor 02-0023/A/DPP-GERINDRA/2020 ini ditanda tangani langsung Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto, Jakarta 28 Februari 2020.
Hal tersebut disampaikan Dewan Penasehat DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Wahyu. Menurutnya, pernyataan bahwa surat PAW ini palsu setelah Ketua DPC sampai sekarang belum mendapatkan laporan dari DPP maupun DPD perihal surat itu. Kata Wahyu, ini perlu disampaikan agar tidak ada simpang siur, karena meresahkan pengurus DPC.
“Statement seperti ini memang perlu disampaikan, agar tidak ada simpang siur, karena sangat meresahkan kami. Kenapa saya bilang palsu, karena ketua DPC sampai sekarang belum pernah mendapatkan laporan dari DPP maupun DPD,” ujarnya saat menyikapi surat PAW tersebut, Kamis (09/04).
Wahyu mengaku, pernyataan bahwa surat PAW itu palsu belum dikonfirmasi ke DPP Gerindra, dengan alasan adanya PSBB, sehingga walaupun ke DPP tidak akan ada orang.
Dirinya hanya menduga kalau memang surat PAW itu asli yang membawa dari DPP harusnya Ketua DPC. Bukan orang yang bermasalah atau bersengketa (Hariyanto).
“Harusnya yang membawa surat dari DPP untuk PAW itu Ketua DPC, karena DPC yang akan membuat surat resmi juga, bukan pihak yang bermasalah atau bersengketa. Kita belum ke DPP karena saat ini kan PSBB. Kita ke DPP juga enggak ada orang,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, kader Gerindra yang akan menggantikan Husni Thamrin, Hariyanto tidak mau berbicara banyak mengenai rencana DPC Gerindra yang akan melaporkan perihal surat PAW yang dianggap palsu. Yang pasti kata Hariyanto, dirinya mendapatkan surat tersebut dari DPP Gerindra pada Jumat (03/04) kemarin.
’’Kalau ketua DPC dan pengurus lainnya bilang ini ada indikasi palsu dan mau melaporkan, ia sudah, silahkan saja,” ungkapnya saat dimintai tanggapan, Jumat (10/04). (pra)