Berita Bekasi Nomor Satu

Ribuan Karyawan Dirumahkan

DAMPAK CORONA: Sejumlah buruh berada didalam bus karyawan melintasi Jalan Akses Tol CIbitung Kabupaten Bekasi, Kamis (16/4). Dampak virus Corona (Covid-19) menyebabkan ribuan buruh di Bekasi dirumahkan. ARIESANT/RADAR BEKASI
DAMPAK CORONA: Sejumlah buruh berada didalam bus karyawan melintasi Jalan Akses Tol CIbitung Kabupaten Bekasi, Kamis (16/4). Dampak virus Corona (Covid-19) menyebabkan ribuan buruh di Bekasi dirumahkan. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wabah virus Corona (Covid-19) tak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga membuat orang kehilangan pekerjaan. Hal itu terjadi karena perusahaan terpaksa menyetop usaha untuk mencegah penularan virus tersebut.

Ya, ribuan karyawan dari sejumlah perusahaan di Bekasi harus dirumahkan untuk sementara waktu. Bahkan sudah ada laporan karyawan  yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi mencatat, sejak awal April lalu sudah ada 1.200 tenaga kerja yang terkena PHK. Angka PHK tersebut berada di Kabupaten Bekasi, SPSI belum sempat memperoleh angka PHK di wilayah Kota Bekasi.

“Seperti kemarin tanggal 5 saya update ke dinas, jawabannya itu bantuan kepada temen-temen yang sudah di PHK dan mendaftar bantuan bagi para PHKwan itu kurang lebih 1.200an (catatan Disnaker),” terang ketua SPSI Bekasi, Abdullah, Kamis (16/4).

Pihaknya menyesalkan panjangnya birokrasi membuat serikat pekerja atau serikat buruh di wilayah Kabupaten atau Kota tidak bisa maksimal untuk membantu PHKwan dengan mudah. Pemerintah dinilai perlu untuk membuat skema yang memungkinkan untuk serikat pekerja di Kota dan Kabupaten lain untuk membantu PHKwan mendapatkan bantuan penanggulangan dampak Covid-19.

Mengetahui sudah ada ribuan angka PHK di wilayah Kabupaten Bekasi, pihaknya berencana bersama dengan Bipartit untuk meminta Bupati Bekasi memberikan bantuan kepada PHKwan. Bicara ketentuan, kewenangan untuk penanggulangan pada sisi ketenagakerjaan ini dijelaskan ada di pemerintah provinsi Jawa Barat.

Total ada 1,6 juta tenaga kerja di wilayah Bekasi, 1,2 juta ada di Kabupaten Bekasi, 400 ribu lainnya ada di Kota Bekasi, tidak kurang tersebar di 6 ribu perusahaan industri.

Pihaknya mencatat, ada beberapa kendala dalam situasi ini, pertama adalah pangsa pasar perusahaan dan asal bahan baku yang selama ini digunakan. Jika situasi ini tidak kunjung selesai, diprediksi akan membuat dampak yang lebih berat lagi. Saat ini sebanyak 20 sampai 30 persen tenaga kerja sudah dirumahkan.

“Kita tahu perusahaan kita ada yang orientasinya baik produk dan pasarnya lokal, ada juga perusahaan yang produk dan orientasi pasarnya internasional. Yang sangat terpukul dan mengalami kesulitan, yang bahan bakunya impor dan atau yang pasarnya ekspor,” lanjut Abdullah.

Dari sisi ketenaga kerjaan, yang terdampak adalah pekerja kontrak. Dalam situasi ini  perusahaan cenderung memilih untuk tidak memperpanjang kontrak. Untuk itu pihaknya sudah membuat tim penanggulangan dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan.

Tim ini akan bekerja untuk memusyawarahkan kendala yang dialami oleh pekerja dengan perusahaan. Pasalnya, dari pemerintah belum ada panduan untuk menyelesaikan dan membuat keputusan yang berkenaan dengan tenaga kerja.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku  belum menerima informasi gelombang PHK di wilayah Kota Bekasi. Namun dipastikan ratusan ribu pekerja di wilayah Kota Bekasi terganggu akibat situasi ini. “Blom, saya blom bisa menyampaikan, setidaknya 600 ribu (pekerja) itu terganggu dengann kondis sekarang,” ungkapnya.

Senada diungkapkan Sekretaris Bidang Organisasi Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kota/Kabupaten Bekasi, Muhammad Soleh. Menurutnya, sebagian pekerja yang  dirumahkan masih mendapatkan gaji, namun tidak full. Hanya gaji kopok, tanpa uang transport dan makan.  Tapi tidak sedikit juga yang diputus kontrak. ”Masalah pandemi ini kan tidak ada yang menginginkan, jadi perusahaan itu tetap membayar ful gaji para pekerja. Sesuai dengan peraturan kementrian tenaga kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PUK PT Wang Sarimulti Utama, Dodi Firmansyah mengaku bersama 300 pekerja lainnya merupakan salah satu korban pekerja yang dirumahkan. Namun gaji tidak dibayar full.

”Jadi dalam sebulan kami dibagi waktu bekerjanya. Yaitu dua minggu bekerja dan dua minggu libur. Dan yang kami perlu perjuangkan kenapa gaji kami tidak dibayar ful, sebab adanya kebijakan dirumahkan untuk mendukung pemutusan mata rantai covid-19 di Kabupaten Bekasi,”jelasnya.

Adapun langkah yang dilakukan bermusyawarah dengan pihak perusahaan. Kemudian melaporkan dengan tenaga pengawasan dinas tenaga kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

”Tentu dalam hal ini kami meminta ada pertimbangan dari perusahaan, dan juga ada pertolongan dari pemerintah. Sebab tentang ketenaga kerjaan jelas ada perlindungannya. Terutama terkait hak,”katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengaku secara resmi belum ada yang melaporkan secara permasalah hubungan industrial dengan para pekerja.

Sebab, kata Nur, terkait masalah Covid-19 yang terdampak pada pekerja atau kaum buruh di kawasan industri seluruhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. ”Kalau konsultasi ada ke kami, namun untuk secara resmi tidak ada. Sebab semua menjadi kewenangan pemerintah provinsi,”ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Suhup menuturkan, pihaknya tidak memberikan intervensi dapatkan diterima atau tidak para warga untuk mengakses online ketika pendaftaran kartu pra kerja.

Sebelumnya, masanya pandemi Suhup mengaku sudah melakukan pendataan sebanyak 27.000 orang yang diajukan kepada pemerintah provinsi untuk dapat didaftarkan melalui online terkait kartu pra kerja.

”Jadi setiap daerah kota/kabupaten itu tidak ada kuotanya. Dibuka bebas saja, jadi kami juga bingung. Sebab tetangga saya saja minta tolong untuk mendapatkan kuota, dan ini tidak bisa saya lakukan sebab tidak ada kuota yang diberikan kepada pemeintah daerah. Melainkan menjadi kebijakan Kementrian Tenaga Kerja,” jelasnya.

Untuk memberikan pelayan serta memfasilitasi masyarakat, Disnaker Kabupaten Bekasi, kata Suhup memberikan fasilitas 10 komputer serta akses internet tinggi. ”Jadi karena tidak ada kewenangan kami, sehingga kami berikan fasilitas serta memberi pendampingan saat mengakses dan bisa datang ke kantor disnaker, tentunya dalam pelayanan ini kami mengedepankan physical distancing,” katanya. (sur/and)