Berita Bekasi Nomor Satu

Zona Hijau Boleh Salat Ied

Illustrasi Shalat Berjamaah
Illustrasi Shalat Berjamaah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan kelurahan di Kota Bekasi diizinkan untuk melaksanakan salat Ied berjamaah di masjid, dengan catatan dalam pengawasan ketat dan waktu terbatas. Hal ini dipastikan oleh Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi setelah melakukan rapat bersama, kemarin.

Dari total 56 kelurahan di wilayah Kota Bekasi, 29 diantaranya dinyatakan masuk dalam zona hijau, dan diperbolehkan menggelar salat Ied yang tersebar di 12 wilayah kecamatan, (lihat grafis). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat edaran MUI dan penyebaran kasus positif Covid-19.

“Tetap ruang lingkupnya hanya sebatas RW,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat dijumpai usai rapat, Senin (18/5).

Pelaksanaan salat Ied berjamaah ini bisa dilakukan dengan pengawasan ketat, mulai dari pelaksanaan protokol kesehatan, tempat tinggal jamaah, hingga waktu pelaksanaan diminta dalam waktu singkat. Jamaah yang hadir diperkenankan bagi warga yang tinggal dalam satu lingkungan RW saja, warga dari RW lain tidak diperbolehkan. Dengan kata lain, melaksanakan salat Ied di lingkungan RW masing-masing.

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang hendak melaksanakan salat Ied diminta untuk membentuk panitia dan melaporkan kegiatan yang direncanakan kepada petugas. Terdiri dari MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).

“Lima komponen inilah yang mengatur ketat persoalan salat Ied yang ada di daerah yang hijau,” kata Rahmat.

Petugas di tingkat kecamatan akan membentuk tim pengawas yang bekerja untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan salat Ied. Tim pemantau ini bertugas memastikan tidak ada jamaah yang datang dari wilayah RW lain, terlebih yang masih tergolong dalam zona merah.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Khalid Pasaribu, selain 29 kelurahan yang telah dinyatakan sebagai zona hijau, tidak diizinkan melaksanakan salat Ied berjamaah. Termasuk Majid Agung Al Barkah, lantaran berada di kelurahan yang tergolong zona merah, Margajaya.

“Sudah dikoordinasikan dengan MUI kecamatan, untuk penentuan zona merah dan hijau silahkan berkoordinasi dengan kelurahan,” ungkapnya.

Pada saat pelaksanaan salat Ied, pihaknya berpesan kepada warga untuk menggunakan masker dan menjaga jarak saat pelaksanaan, termasuk tidak berjabat tangan. Bagi wilayah yang masih tergolong zona merah, ditegaskan kepada masyarakat untuk salat Ied di rumah saja.

Sementara itu, MUI Kabupaten Bekasi menghimbau kepada semua pengurus masjid yang akan melaksanakan salat Idul Fitri agar mengikuti protokoler kesehatan Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhidin Kamal mengatakan, saat pelaksanaan salat Ied pengurus masjid harus menyediakan masker, hand sanitizer, sabun dan tempat menyuci tangan, termasuk thermometer dan jamaah membawa sajadah masing-masing.

“Untuk panitia masjid, kalau memang ingin melaksanakan, hendaknya melengkapi standar kesehatan. Misalkan tidak mampu ia sudah salat di rumah masing-masing,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi.

Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya untuk masjid yang ada di zona merah. Namun untuk semua masjid yang ada di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, apabila ada yang terpapar pada akhirnya pemerintah yang bertanggung jawab.

“Termasuk untuk wilayah zona merah harus melengkapi aturan itu. Karena tidak ada yang bisa bertanggung jawab, orang yang dateng tidak membawa virus,” ucapnya.

Ia menyarankan, agar perayaan Idul Fitri tahun 2020 ini tidak melakukan salaman, seperti tahun sebelumnya. Menurutnya, hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Tidak boleh bersentuhan (bersalaman). Jadi seperti salamannya orang sunda. Salam parahiyangan,” tuturnya.

Dalam hal ini kata Kamal, MUI bukan melarang orang melaksanakan salat di masjid. Namun yang dilarang itu kumpul dengan banyak orang. Dirinya menegaskan, misalkan hanya lima sampai sepuluh orang yang shalat di masjid tidak masalah. Asal jangan banyak orang.

Dia juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tegas dalam persoalan covid-19 ini. Pasalnya, sejauh ini seakan digantung, antara lokdown dengan Penerapan Sosial berskala Besar (PSBB). “Kalau memang mau lokdown total. Ia sudah lcokdown. Tapi kalau memang hanya PSBB, jangan seperti lokcdown. Jadi kesannya digantung,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menuturkan, masyarakat di sejumlah daerah tetap menggelar salat Ied secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan.
Jika dilakukan secara berjamaah, maka itu sangat berisiko terhadap penularan virus Corona di Tanah Air. “Mohon dimaklumi suatu hal yang bisa menimbulkan risiko (penularan-Red),” ujar Doni usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/5).

Alasan Doni tidak menyarankan pelaksanaan salat Ied secara berjamaah karena ditengarai ada jamaah yang telah tertular tapi dia masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG).“Risiko tertular itu sangat tinggi terhadap terhadap masyarakat yang memiliki penyakit lain. Bahkan dapat menimbulkan kematian,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengimbau agar umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah bersama keluarga inti. Pelaksanan salat Ied pun di rumah.
Diketahui, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28/2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan salat Ied di tengah pandemi virus Corona.

Dalam fatwa MUI itu disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri. Hal itu diutamakan bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid),” ujar Sekjen MUI Anwar Abbas.

Jika salat Ied dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jamaah minimal empat orang yang terdiri atas satu orang imam dan tiga orang makmum. Jika jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk berkhotbah, maka salat Ied boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah. (sur/pra/jpc)