
BEKASI, RADARBEKASI.ID – Ribuan warga Muhammadiyah yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi sepakat untuk tidak melaksanakan Salat Ied berjamaah di luar rumah pada Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bekasi, Suyatman mengatakan, pimpinan pusat Muhammadiyah telah menyarankan agar tidak melaksanakan Salat Ied berjemaah di lapangan seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pihaknya pun telah menginstruksikan kepada warga Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi agar melaksanakan Salat Ied di rumah bersama keluarga.
Untuk di Muhammadiyah memang tidak melaksanakan Salat Ied berjamaah. Kami menyarankan agar melaksanakan Salat Ied di rumah bersama keluarga. Sangat beresiko apabila memaksakan (Salat Ied berjemaah),” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Jumat (22/05/2020).
BACA : 21 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Tidak Boleh Helat Salat Ied
Dia menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) yang menyatakan bahwa penyebaran virus Corona di Kabupaten Bekasi masih sangat berbahaya.
“Kami punya tim kajian tersendiri, selain dari pemerintah. Kami punya tim MCCC. Kami indikasikan wabah covid-19 ini masih berbahaya karena masih terus mengalami peningkatan dan kunjungan (pasien) di rumah sakit masih tinggi,” tuturnya.
Yatman membeberkan, untuk jumlah warga Muhammadiyah di Kabupaten Bekasi mencapai 1000 orang yang tersebar di 23 kecamatan. Walaupun, sebenarnya Yatman mengaku, angka tersebut belum dihitung secara pasti.
“Data pasti kami tidak punya, cuma data yang sudah ada itu ada sekitar 1000 warga Muhamadiyah yang tersebar di 23 kecamatan. Untuk kantor cabang sendiri, kami baru punya di 18 kecamatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga yang tinggal di sebanyak 21 dari 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi tidak diperbolehkan melaksanakan Salat Ied di Masjid. Karena, puluhan kecamatan tersebut ditetapkan sebagai zona merah pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan sampai Minggu (26/05/2020) mendatang.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhidin Kamal mengatakan, pihaknya bersama unsur Forkopimda sudah melakukan pembahasan mengenai wilayah yang masuk zona merah maupun zona hijau pada penerapan PSBB Provinsi Jawa Barat pada Rabu (20/05/2020) lalu.
Hasil pembahasan tersebut, kata Kamal, warga di sebanyak 21 kecamatan yang masuk zona merah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan keramaian termasuk melaksanakan Salat Ied di masjid. Namun, warga yang tinggal di dua kecamatan zona hijau yakni Kecamatan Sukawangi dan Muaragembong diperbolehkan melaksanakan Salat Ied.(pra)