BEKASI, RADARBEKASI.ID – Sebanyak 893 narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Cikarang menerima remisi khusus I pada Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, Minggu (24/5/2020). Selain itu, terdapat sebanyak 11 orang napi yang mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Cikarang, Nur Bambang Supri Handono menyatakan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang menjadi hak setiap warga binaan.
Artinya kalau remisi khusus satu itu hanya mendapat pemotongan, dan setelah dipotong belum habis masa pidana sehingga belum bisa pulang. Untuk khusus dua setelah mendapat potongan remisi, dan habis masa pidananya. Maka pulang pada hari ini sebanyak 11 orang,” ujarnya saat ditemui Radar Bekasi, Minggu (24/5/2020).
Dia menjelaskan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri warga binaan. Karena, mereka sudah taat dalam menjalani hukuman pidana, disiplin, produktif, dan dinamis.
“Untuk remisi I besarannya 15 hari sampai dengan 3 bulan. 15 hari yakni bagi pidana yang sudah ditahan selama enam bulan sampai dengan 12 bulan. Kemudian setelah mendapat remisi pertama, ada penaikan remisi yakni satu bulan. Tahun ketiga, satu bulan plus 15 hari. Tahun berikutnya dua bulan. Kemudian berjenjang sampai dengan tiga bulan. Dan maksimal hanya tiga bulan besaran pemotongannya,” beber Nur Bambang.
Dia merinci terdapat sebanyak 167 orang yang mendapat potongan hukuman 15 hari. Lalu, terdapat sebanyak 572 orang yang mendapat potongan satu bulan. Serta terdapat sebanyak 144 orang yang mendapat potongan hukuman satu bulan 15.
“Sementara, di lebaran sekarang yang di bebaskan 11 orang. Dari penghuni sekarang yang mencapai 1.495,” tandasnya.(dan)