
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi dinilai belum siap menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP. Pasalnya, selain minimnya sosialisasi masih banyak orangtua atau wali murid yang kesulitan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Padahal, pra PPDB akan berakhir besok.
Salah seorang wali murid Marfuah (38), mengaku khawatir anaknya tidak bisa terdaftar di sekolah negeri. Pasalnya hingga kini proses verifikasi NIK belum juga selesai. ”Saya sudah mengurus dari hari pertama tapi sampai dengan hari keempat ini belum juga ada kejelasan, saya cuma takut anak saya terlambat untuk mendaftar karena untuk ke sekolah swasta saya belum punya cukup biaya. Saya minta kepada pemerintah tidak mempersulit dengan hal-hal yang seperti ini,” ungkapnya, Kamis (11/6).
Pengamat pendidikan Tengku Imam Kobul menilai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi belum siap menyelenggarakan PPDB online. Pasalnya, sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat belum sepenuhnya disampaikan dengan jelas.
“Dari awal sosialisasi saja mereka tidak bisa menyampaikan informasi dengan jelas, salah satu contoh yang saya berikan didalam juknis tidak dijelaskan bahwa ketetapan dalam input dokumen itu berapa MB. Hal-hal kecil seperti ini lah yang mereka lupakan dan abaikan padahal ini penting untuk masyarakat yang melakukan proses nya secara mandiri,” tegasnya.
Tengku berpendapat bahwa baiknya NIK bukan menjadi acuan juknis PPDB, tapi hanya menjadi syarat penunjang proses pelaksanaan PPDB. Yang terpenting dalam juknis PPDB sebenarnya adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), jika dalam hal ini masih dibiarkan maka masalah tersebut tidak akan pernah selesai.
“Jika juknis mengacu pada NIK maka persoalan ini tidak akan pernah selesai, makanya saya sudah memberikan usulan bahwa baiknya NIK hanya menjadi syarat penunjang bukan sebagai Juknis PPDB. Karena yang terpenting menurut saya adalah NISN. Jika mengacu pada NIK jelas masyarakat pasti susah untuk melakukan verifikasi ke web PPDB karena NIK sendiri sudah menjadi persoalan sejak lama,” jelasnya.
Senada disampaikan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Sardi Effendi. Menurutnya, masalah tidak terverifikasinya nomer NIK itu sudah menjadi persoalan setiap tahunnya.
“Saya mengusulkan kedepan, sebelum tahun ajaran baru dimulai maka perlu adanya penginputan data kependudukan siswa dan siswi se Kota Bekasi ini dari mulai TK ke SD, SD ke SMP. Sehingga database sudah ada di Disdik. Basis data itu lah yang sebenarnya bisa dilakukan untuk PPDB, jadi tidak perlu dilakukan validasi lagi” jelasnya.
Disdik lanjutnya, harus mengajukan langkah lebih efektif dan tepat agar masyarakat dapat dilayani dengan baik. Sementara Dukcapil, Dinsos yang membantu penangani proses PPDB ini dapat bersinergi serta berkoordinasi.
“Siap tidak siapnya proses PPDB ini bisa dilihat dari pra pendaftaran, jika ditemukan kendala maka penting adanya dilakukan evaluasi agar masalah ini tidak berkelanjutan. Jangan sampai dibiarkan tidak ada evaluasi di tengah jalan akhirnya masyarakat jadi banyak yang khawatir jika anaknya tidak masuk ke sekolah negeri, kekhawatiran ini lah yang perlu dijaga agar tidak timbul mobilisasi masyarakat kepada Disdik dan juga sekolah,”tegasnya.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi Alie Fauzi mengaku menyayangkan adanya permasalahan ini. Sebab di tengah pandemi Covid-19 ini, berbagai sektor berusaha untuk tidak membuat kerumunan masa. Dia menilai Disdik kurang tanggap untuk menangani persoalan ini.
“Disdik dalam hal ini tidak siap tanggap, seharusnya bisa dilakukan persiapan sejak awal karena posisinya saat ini bukan hanya SMP saja yang online tetapi SD juga. Seharusnya Disdik juga sudah mengantisipasi hal ini dengan membuat posko disetiap kecamatan,” tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar mengaku Disdik sudah berkoordinasi langsung kepada Dukcapil Kota Bekasi untuk membantu proses verifikasi NIK. “Kita sudah berkoordinasi kepada OPD terkait perihal permasalahan yang dialami orang tua siswa, jadi dimulai hari ini sampai dengan batas waktu pra pendaftaran yaitu pada 13 Juni 2020 orang tua bisa datang langsung ke kecamatan masing-masing untuk membantu proses verifikasi NIK. Jadi tidak perlu lagi ke Disdik,” ujarnya.
Tidak ingin berandai-andai, UU mengaku jika sampai batas waktu pra pendaftaran yang dibuka masih banyak orang tua peserta didik baru yang dalam hal ini belum berhasil melakukan proses verifikasi NIK, maka pihaknya akan memperpanjang waktu pra pendaftaran PPDB tingkat SD dan SMP. ”Kemungkinan untuk diperpanjang proses pra pendaftaran bisa saja terjadi tetapi sebatas dianggap perlu saja,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufik Rachmat Hidayat mengatakan, warga yang belum genap satu tahun tinggal di Kota Bekasi tentunya tidak akan kesulitan verifikasi NIK.
Selain itu, jika warga tersebut menambah anggota keluarga namun belum melakukan perubahan data, maka diminta untuk lapor ke kecamatan. “Kita sudah siapkan 12 nomor WhatsApp yang bisa dihubungi. Kita juga sudah membuat posko kecamatan. Warga bisa datang untuk mengecek, nanti terlihat pertama kali NIK KK itu modify deat diterbitkan tanggal berapa, disitu kita bisa lihat,” ucapnya.
Sejak awal Disdukcapil telah menyiapkan 12 nomor layanan di 12 Kecamatan. Warga bisa bertanya di situ, kalau di dalam sisitem tidak terbaca nanti di bantu oleh petugas melalui WhatsApp.”Cuma orang kan ga sabar, jadi pengennya cepet-cepet, ya susah,” imbuhnya.
Disdukcapil, lanjutnya, tidak merubah data yang ada. Perubahan, lanjutnya ada di Disdik.
“Jadi ini kan yang punya hajatnya Disdik. Kebetulan pakai dasarnya adalah NIK KK. Dan NiK KK nya itu melalui Disdik. Itu sudah sesuai dari data yang sudah bersih dari Kemendagri,” timpalnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Inayatullah mengaku terus melakukan koordinasi dengan Kepada Disdukcapil Kota Bekasi. Jika ada warga yang melakukan perubahan NIK KK nya, akan di update ulang atau di validasi di kecamatan.
Namun, kata dia, kebanyakan warga tidak lakukan validasi sehingga tidak valid datanya. Walaupun warga tersebut sudah bertahun-tahun tinggal di Kota Bekasi. Untuk solusinya, pihaknya akan menempatkan sejumlah operator di setiap kecamatan yang ada. Untuk melakukan verifikasi agar warga validasi langsung update.
“Intinya warga yang telah tinggal di Kota Bekasi satu tahun lebih itu akan terdata jika verifikasi ulang dan itu secepatnya akan di update. Dan bagi warga yang kurang dari satu tahun tinggal di Kota Bekasi dan baru memiliki KK itu tidak akan ter update. Karena itu peraturan Permendikbud, saya harap warga juga tidak datang ke Disduk dan Disdik. Karena di kecamatan akan secepatnya terdata,” tutupnya.
(dew/pay)











