Berita Bekasi Nomor Satu

Kapolres Belum Izinkan Resepsi Pernikahan

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, belum memberikan izin kepada masyarakat yang akan melaksanakan resepsi pernikahan atau khitan (sunatan). Walaupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional tahap kedua ini ada beberapa kelonggaran yang diberikan.

“Sampai saat ini, untuk repsepsi pernikahan masih belum diperbolehkan. Kami masih pelajari,” ujarnya kepada Radar Bekasi, belum lama ini.

Menurut dia, sebelum ada kesadaran dari masyarakat untuk memulai kebiasaan baru dengan protokol Covid-19, pihaknya tidak akan memperbolehkan melakukan resepsi di tengah pandemi ini.

“Sebelum masyarakat mau menerapkan pola hidup dengan kebiasaan baru, maka kami tidak memperbolehkan ada resepsi,” tegasnya.

Namun kata Hendra, apabila masyarakat sudah mempunyai kesadaran untuk itu, kemungkinan besar akan diperbolehkan, walaupun harus ada pembatasan yang memang akan dilakukan. Misalnya, tamu yang hadir hanya setengah dari kapasitas lokasi resepsi tersebut.

“Mungkin bisa diperbolehkan. Asalkan jumlahnya jangan banyak-banyak. Misalnya, kapasitas 300 orang, yang diperbolehkan datang hanya setengah-nya. Tetapi kami harus ada survei terlebih dulu, kalau melanggar, ada konsekuensi hukum-nya,” terang Hendra.

Mengenai Kapolri sudah mencabut maklumat terkait social distancing, Hendra yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi ini menegaskan, dengan dicabutnya maklumat Kapolri, bukan berarti bisa bebas bgeitu saja. Karena sejauh ini, pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Kebijakan yang diambil Kapolri untuk mencabut maklumat social distancing sangat baik, dengan adanya hal tersebut, maka produktifitas semakin meningkat. Tapi protokol Covid-19 tetap harus dijalankan dengan baik, sehingga bisa selaras, sejalan, dan simultan,” bebernya. (pra)