Berita Bekasi Nomor Satu

Belajar di Kelas Terbatas

PERSIAPAN KBM : Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta jajaran Muspida meninjau persiapan KBM tatap muka di SMP Negeri 2 Kota Bekasi, Bekasi Timur, Selasa (7/7). Pemerintah Kota Bekasi kembali membuka KBM tatap muka di sekolah pada 13 Juli 2020 meski pandemi Covid-19 belum berakhir. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
PERSIAPAN KBM : Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta jajaran Muspida meninjau persiapan KBM tatap muka di SMP Negeri 2 Kota Bekasi, Bekasi Timur, Selasa (7/7). Pemerintah Kota Bekasi kembali membuka KBM tatap muka di sekolah pada 13 Juli 2020 meski pandemi Covid-19 belum berakhir. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan Kegiatan belajar Mengajar (KBM) tatap muka mulai tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Lawan Covid-19 pada Kegiatan Belajar Mengajar di Kota Bekasi.

Meskipun sebagian besar wilayah di Kota Bekasi sudah masuk zona hijau, namun sejumlah orangtua atau wali murid mengaku masih waswas dengan KBM tatap muka. “Was-was dan rasa takut pasti ada apalagi di masa new normal ini. Yang menjadi pertanyaan saat ini apakah sekolah sudah menyiapkan protokol kesehatan untuk para siswanya dengan maksimal,” kata orangtua murid SDN Jatiasih VIII, Irma (36).

Dia mengharapkan jaminan kesehatan siswa dari sekolah, sehingga orang tua tidak merasa khawatir. ”Sekolah harus menjamin dulu bisa mengawasi siswa ketika berada di sekolah, jangan sampai ketika orangtua sudah membekali anak protocol kesehatan, tapi tertular di sekolah. Intinya kita sebagai orang tua masih takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Kota Bekasi sudah dua kali memasuki tahap adaptasi tatanan hidup baru yang dimulai pertama kali sejak awal Juni 2020. Upaya memulai KBM tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan merupakan bagian dari upaya memulai perubahan di masa pandemi Covid-19.

“Untuk tahapan ini, saya berikan kesempatan sampai tanggal 13 Juli 2020 bagi setiap sekolah yang hendak menggelar KBM tatap muka agar berikan dan menginformasikan role model atau prototipe (contoh) kepada Kadisdik yang memenuhi syarat,” ungkapnya.

Rahmat menegaskan, setiap sekolah yang akan melaksanakan KBM tatap muka wajib memenuhi protokoler kesehatan. “Persyaratan-persyaratan yang terpenting protokol pencegahan Covid-19 telah terpenuhi. Dan ini satu perubahan untuk antisipasi terhadap sebuah klaster-klaster tetapi kita serahkan ke Dinkes untuk mengurus perawatannya,” tegasnya.

Terpisah, Pengamat Komisi Nasional (Komnas) Pendidikan, Andreas Tambah mengaku tidak setuju jika KBM tatap muka di tengah kondisi Covid-19 ini diselenggarakan.”Kami minta Disdik atau pihak sekolah yang ingin menggelar tatap muka, bisa menjamin dan memastikan ptotokol kesehatan diterapin dengan disiplin ketat . Hal ini, penting karena mereka itu datang dari mana-mana bahkan, bisa saja dari wilayah zona merah,” tegasnya.

“Dan kalaupun ada siswa yang berasal dari zona merah itu, kami harap sekolah mengijinkan siswa untuk tetap sekolah dari rumah tak perlu ke sekolah. Ini demi menjaga dan mengantisipasi adanya klaster baru dari sekolah tersebut,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Inayatullah mangatakan, sebelum tahun ajaran baru dimulai seluruh sekolah tingkat SD dan SMP Kota Bekasi dapat mengajukan surat permohonan untuk melakukan sistem pembelajaran secara tatap muka. Lalu, Disdik bersama tim akan melakukan monitoring secara langsung kesekolah tersebut. Sementara dalam surat permohonan juga harus dilampirkan video percontohan.

Dia mengaku, sudah banyak sekolah yang berkomunikasi langsung tentang kesiapannya, namun belum ada surat pernyataan secara resmi bahwa sekolah tersebut sudah siap untuk melaksanakan sistem pembelajaran secara tatap muka. “Sekarang belum tau nih sekolah mana saja yang sudah siap, tapi sudah banyak sekolah yang berkomunikasi oleh pihak disdik namun secara resmi surat permohonan belum diajukan,” terangnya.

Dia menegaskan, sistem pembelajaran secara tatap muka dapat dilakukan bagi sekolah yang sudah mengajukan standarisasi protokol kesehatan dan disetujui oleh pemerintah kota, namun bagi sekolah yang belum bisa memenuhi standarisasi protokol kesehatan maka belum diperkenankan untuk melakukan sistem pembelajaran secara tatap muka. “Yang sudah siap dan diizinkan oleh pemkot berarti sudah siap, yang belum ya jangan dulu,” katanya.

Sementara untuk memenuhi standarisasi protokol kesehatan sekolah negeri, akan dianggarkan melalui BOSDA. Sekedar diketahui, jumlah sekolah di Kota Bekasi tingkat SD sebanyak 649 dengan rincian SD negeri sebanyak 356 dan swasta 293 dan tingkat SMP sebanyak 287 dengan rincian SMP negeri 49 dan swasta 238. “Nanti dibantu melalui BOS anggaran tahun ini, tapi untuk detail jumlahnya akan kita sampaikan nanti,” ucapnya. (mhf/dew)

KBM di Era New Normal

  • Rombel dibagi dua, setiap kelas maksimal 20 siswa, kecuali PAUD sekali masuk terdiri dari 8 siswa
  • Jumlah jam mata pelajar dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku
  • Durasi jam mata pelajaran 25 menit, kecuali PAUD berlaku normal
  • Setiap kelas dibagi dalam dua kelompok peserta didik sehingga mereka dapat duduk satu meja/bangku hanya untuk satu peserta didik
  • Waktu masuk sekolah peserta didik dibagi dalam dua waktu; sif pagi dan sif siang, kecuali PAUD waktu belajarnya satu hari on (masuk) satu hari off
  • Lama belajar di sekolah dikurangi dari waktu seharusnya, selebihnya waktu digunakan untuk belajar di rumah dengan metode daring
  • Guru agar tetap menjaga jarak dengan siswa
  • Posisi tempat duduk minimal berjarak 1,5 meter
  • Sekolah wajib memberikan sosialsiasi ke orang tua , siswa, guru dan staf
  • Istirahat dilakukan di dalam kelas
  • Sekolah wajib menyemprotkan disenfektan setiap selesai KBM
  • Seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker
  • Sekolah wajib menyiapkan thermometer, hand sanitizer dan tempat cuci tangan
  • Warga sekolah dilarang bersentuhan atau cium tangan
  • Siswa membawa bekal makanan sendiri dari rumah
  • Tutup tempat bermain di sekolah maupun kantin