
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejak diberlakukannya tarif baru iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2020, belum terlihat lonjakan peserta asuransi kesehatan berplat merah itu melakukan proses peralihan kelas.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Eddy Sulistijanto mengatakan, berdasarkan data dari kunjungan harian peserta, pihaknya tidak mendapati adanya lonjakan terkait pengurusan peralihan atau pindah kelas dari peserta BPJS Kesehatan secara signifikan.
“Pasca terbitkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 atau adanya kenaikan iuran BPJS, pengurusan peralihan kelas di kantor kami tidak ada lonjakan signifikan, bahkan jauh dari jumlah kunjungan perharinya yang saat ini berkisar antara 300-350 orang,” kata Eddy ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin(6/7).
Dijelaskannya pengurusan peralihan pindah kelas berkisar diangka 10 hingga 20 peserta atau sekitar lima persen dari jumlah kunjungan per hari.
“Jadi, dari jumlah kunjungan perhari rata-rata yang mengurus peralihan atau pindah kelas itu paling antara 10-20 peserta atau sekitar lima persen. Dan dari jumlah itu juga, tak semua urus turun kelas tapi ada juga yang naik,”sambungnya.
Eddy menjelaskan, masyarakat telah lebih dahulu melakukan pengurusan tersebut di bulan Desember atau akhir tahun 2019 lalu.
“Sesuai data kami, masyakat atau peserta sudah lebih dulu melakukan peralihan atau pindah kelas di akhir tahun setelah adanya kenaikan iuran juga sesuai Perpres 75. Dan saat itu, dari total 17.027 kunjungan satu bulan yang lakukan perubahan kelas mencapai 6.018 atau sekitar 35 persen,” jelasnya.
“Untuk data di bulan Desember itu atau akhir tahun, baru dapat tergambar kalau memang dari total kunjungan peserta untuk perubahan kelas cukup signifikan ya, dan itu merupakan data gabungan, karena kami belum bisa identifikasi rincian data kenaikan-penurunannya,” imbuhnya
Eddy menambahkan, saat ini total masyarakat Kota Bekasi yang terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan mencapai 1,9 juta jiwa dan itu terbagi tiga segmen, diantaranya 500 ribu peserta yang dibayarkan pemerintah atau APBD, 900 ribu peserta perusahaan, dan 500 ibu peserta mandiri.
“Untuk rincian kelasnya tidak bisa kita jabarkan masing-masing yah, cuma paling kalau perusahaan itu rata-rata kelas 2. Sementara untuk yang mandiri ya ada kelas 1,2, dan 3,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kebijakan kenaikan iuran BPJS terbaru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk kenaikan tarif iuran mandiri kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Sedangkan iuran Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu. (mhf)











