
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan maksimal biaya rapid test Covid-19 sebesar Rp 150 ribu. Penetapan tarif yang berlaku mulai 6 Juli 2020 itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Keputusan tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan tes atas nama pribadi. Sejumlah masyarakat Kota Bekasi mengaku masih keberatan dengan besaran biaya yang telah ditetapkan. Wido Aji (27) misalnya, pria asal Bekasi Timur ini sebelumnya mengaku mengeluarkan biaya sebesar Rp 420 ribu untuk rapid test. Menurutnya, seharusnya pemerintah menggratiskan biaya tersebut.
“Kemampuan warga kan tidak sama, menurut saya biaya itu cukup membebani khususnya untuk warga yang kurang mampu. Saya kemarin terpaksa melakukan rapid test karena untuk keperluan kerja,” terang warga kelurahan Aren Jaya ini kepada Radar Bekasi, Rabu (8/7).
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, Eko Nugroho meminta, Kemenkes mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, setiap alat rapid test memiliki harga yang berbeda-beda sesuai kualitas, sehingga tak bisa disama-ratakan.
“Ya, kami minta aturan bisa ditinjau ulang Kemenkes, karena alat rapid test itu seperti mobil memiliki jenis dan tipe beda-beda tergantung dari kualitasnya. Jadi, tidak bisa disama ratakan harganya. Misalkan merk Avanza, BMW, atau Mercy tipe beda, dan harganya juga jelas beda juga sesuai kualitasnya, Rapid rest pun begitu,” kata Eko melalui sambungan selulernya.
Eko menduga diterbitkan surat edaran itu lantaran sudah banyak produk alat rapid test palsu yang tidak terjamin akurasinya. Hal ini sangat berbahaya, karena dengan pasien yang mendapat hasil tes keliru bisa melakukan hal-hal membahayakan jiwanya sendiri dan lingkungannya.
Eko menjelaskan, pelayanan rapid test di setiap rumah sakit memang sempat marak dilakukan, pasca ada aturan pemerintah bagi masyarakat yang hendak bepergian wajib untuk membawa hasil rapid test tersebut. Alhasil, semua RS yang tergabung di ARSSI pun membuka layanan itu.
“Dan terkait biaya layanan rapid itu biasanya RS memasang tarif antara Rp 280 ribu – Rp 350 ribu, harga termasuk jasa dokter yang bekerja. Kalaupun soal harga beli rapid yang kita pakai itu pun kalau ikuti batasan tarif jelas tak masuk, karena alat itu saja kita beli sudah diatas Rp 150 ribu, jadi tidak mungkin bisa sesuaikan dengan harga tersebut,” jelasnya.
Senada juga disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah. Menurutnya, di Kabupaten Bekasi kebijakan tersebut belum bisa diterapkan. “Selama ini impor, belinya kisaran Rp 275 ribu sampai Rp 400 ribuan. Tergantung merk dan produsen,” ucapnya.
Kendati demikian dia mengaku, rapid test di Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi tidak dikenakan biaya. “Kalau di Dinas Kesehatan dan Puskesmas dibiayai gugus tugas, jadi tidak berbayar. Semoga barang yang murah itu cepat ada di pasaran,” ungkapnya.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Kabupaten Bekasi, Sumarti mengaku selama ini rumah sakit yang dipimpinnya belum melayani untuk umum. Artinya hanya untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saja. Kata dia, untuk biaya tergantung jenis pemeriksaan yang dilakukan. Namun dia mengaku, misalkan ketentuannya harus Rp 150 ribu, dirinya akan mengikuti.
“Saya belum melayani umum, baru ODP dan PDP. Baru mau menentukan tarif. Tergantung jenis pemeriksaan, tapi kalau ketentuan Rp 150 ribu, kita harus mengikuti,” tuturnya.
Terpisah, Public Relation RS Siloam Sentosa, Risky mengaku biaya rapid test di RS Siloam Sentosa sebesar Rp 350 ribu. Namun, dia mengaku belum mengetahui maksimal besaran biaya yang ditetapkan Kemenkes.
“Jadi, harga ini menyesuaikan dari pusat ya mas karena Siloam ini kan grup, sehingga untuk biaya tersebut kita belum dapat info dari atas tapi tadi katanya mau di email, cuma kita belum dikirim. Nanti kita infokan,” kata Risky. (mhf/pra)
Biaya Rapid Test
• Maksimal Rp 150 ribu
• Berlaku untuk masyarakat yang test mandiri
• Pemeriksaan dilakukan oleh tenaga medis
Yang Wajib Rapid Test
• Orang tanpa gejala (OTG), yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif
• Orang dalam pemantauan (ODP)
• Pasien dalam pengawasan (PDP)
• Orang dengan profesi yang mengharuskannya melakukan kontak dengan banyak orang
Prosedur Rapid Test
• Tenaga medis akan membersihkan area pengambilan darah dengan cairan antiseptik untuk membunuh kuman dan mencegah infeksi
• Lengan atas akan diikat dengan perban elastis agar aliran darah dapat terkumpul dan pembuluh darah vena lebih mudah ditemukan
• Tenaga medis menyuntikkan jarum steril ke pembuluh darah
• Tabung khusus lalu dipasang di belakang jarum suntik
• Ketika jumlah darah sudah cukup, jarum akan dilepas dan bagian yang disuntik akan ditutup dengan perban











