Berita Bekasi Nomor Satu

Ojol di Kabupaten Bekasi Belum Boleh Angkut Penumpang

BAWA PENUMPANG : Seorang pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang saat melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/7). Padahal, Dishub Kabupaten Bekasi belum memperbolehkan ojol untuk mengankut penumpang. ARIESANT/RADAR BEKASI
BAWA PENUMPANG : Seorang pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang saat melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/7). Padahal, Dishub Kabupaten Bekasi belum memperbolehkan ojol untuk mengankut penumpang. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi belum memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang di wilayahnya.

Karena sejauh ini, belum ada keputusan terkait hal tersebut. Korlap driver ojol Cibarusah, Supriono mengatakan, sebelumnya ada informasi bahwa ojol sudah diperbolehkan membawa penumpang. Namun untuk sekarang ternyata belum diperbolehkan, sehingga pihaknya ingin meminta kejelasan dari Pemkab Bekasi.

“Kami mau audensi dengan bupati tapi belum ada celah. Sebab, keputusan boleh atau tidak-nya belum ada kepastian,” ujar Supriono kepada Radar Bekasi, Minggu (12/7).

Menurutnya, ojol yang sekarang sudah menarik penumpang secara regular, itu dipesan secara pribadi, mengingat aplikasi-nya belum bisa dibuka. Ia berharap, ojol bisa secepatnya beroperasi seperti yang dilakukan di Kota Bekasi.
“Harapan kami ojol sudah diperbolehkan mengangkut penumpang, kasihan teman-teman kalau hanya mengandalkan gofood saja,” ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna menjelaskan, terkait ojol diperbolehkan atau tidak untuk mengangkut penumpang, masih menunggu keputusan dari bupati Bekasi, mengingat Kabupaten Bekasi masih termasuk zona kuning di Jawa Barat.

“Terkait adanya permohonan ke bupati, sejauh ini belum ada arahan dari tim gugus tugas Covid-19. Nanti keputusan terakhir ada di bupati,” terangnya.

Yana menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengemudi ojol dalam protokol kesehatan Covid-19, seperti menyiapkan tameng sebagai pembatas antara pengemudi dengan penumpang. Kemudian pengemudi harus menyiapkan handsanitaizer.

Lanjutnya, penumpang juga harus membawa helm sendiri, dan tidak diperbolehkan menggunakan helm yang disiapkan pengemudi, karena sudah dipakai penumpang lain. Lalu pengemudi dan penumpang harus memakai masker, termasuk harus membawa sarung tangan. Dan terakhir, menyiapkan alat pengukur suhu tubuh.

“Kemungkinan akan diperbolehkan, asalkan si pengemudi siap dengan persyaratan yang ditentukan. Meski demikian, tetap harus menunggu keputusan dari bupati selaku ketua gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi,” tandas Yana. (pra)