
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi berjalan alot. Proses akuisisi yang disepakati lewat perjanjian baru 2017 antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi ini sudah melewati batas waktu.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan, isi perjanjian baru tahun 2017 lalu itu terkait akuisisi atau pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi, dan sejatinya sudah berakhir di bulan Mei 2020.
Namun kata dia, hingga kini belum tuntas karena dari Pemkot Bekasi masih menunggu hasil persetujuan DPRD Kota Bekasi yang sedang melakukan kajian appraisal (penilaian) aset.
“Ya kalau sesuai perjanjian kita hal ini mestinya bulan Mei 2020 sudah selesai. Dan pada prinsipnya, kami memang mendesak agar persoalan segera tuntas, karena gimana juga ini adalah menyangkut kepentingan masyarakat soal pelayanan air,” kata Ani kepada Radar Bekasi, Selasa (1/9).
Lanjut Ani, pihaknya memberi toleransi Pemkot Bekasi dalam dua-tiga bulan, atau hingga September 2020 bisa segera diselesaikan. Pihaknya meyakini hal itu bisa terwujud setelah adanya kesepakatan appraisal aset yang disetujui DPRD Kota Bekasi.
“Jadi, memang dari kami sudah tak ada masalah soal nilai appraisalnya, karena kita sudah menuruti maunya pak wali kota yang minta untuk bisa dikurangi dari hitungan angka yang kami punya, hingga menjadi Rp181 miliar. Ini sesuai pengajuan delapan novem baru yang diajukan wali kota untuk dikaji lagi oleh BPKP Jawa Barat. Artinya, ya sudah tak ada masalah dan tinggal tunggu persetujuan DPRD Kota saja yang saya kira tak ada masalah, dan menyetujuinya,” jelasnya.
“Intinya, sejauh ini wali kota sendiri sudah cukup kooperatif yang saat ini tinggal tunggu persetujuan dari Dewan (DPRD) Kota Bekasi, dimana saat ini juga sudah ada progresnya. Artinya, ini bisa tuntas bulan September atau paling lambatnya itu di Oktober,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiedz menegaskan, persoalan mengenai akuisisi PDAM Tirta Bhagasasi yang juga melibatkan DPRD Kota Bekasi ini sudah hampir selesai. Bahkan pihaknya mengklaim proses pemisahan aset akan rampung pada bulan September 2020 ini.
Ia mengaku tak ingin masalah ini berlarut-larut, karena sudah banyak pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi yang mengeluh berkenaan masalah pelayanan di wilayah Kota Bekasi.
“Jadi, berkaitan masalah akuisisi PDAM ini perlu saya sampaikan tahun ini akan selesai. Kalau pun feeling saya, ya September ini sudah bisa clear lah. Kenapa?, karena kita tidak ingin masalah ini terus berlarut-larut, terlebih saat ini sudah banyak pelanggan yang mengeluhkan pelayanan air dari Bhagasasi. Dan untuk kontrol hal ini kita sulit karena satu sisi Bhagasasi ada di Kabupaten Bekasi,” ungkap Muin.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, keyakinan terkait hal ini setelah persoalan yang menjadi masalah mengenai nilai appraisal dari 7 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sudah bisa diselesaikan. “Ya, sesuai kemarin dari nilai Rp181miliar itu sudah bisa disetujui, artinya masalah yang menjadi persoalan terkait PSU sudah selesai atau kita katakan clear,” jelasnya.
“Intinya, sesuai permohonan pak Wali (Wali Kota) kepada kami (DPRD) sudah diselesaikan dan clear diangka Rp181 miliar itu. Jadi, kalau menurut asumsi saya ya memang harusnya September ini sudah selesai, sehingga dari angka itu juga nantinya sudah bisa dimasukkan ke dalam APBD 2021 untuk pembiayaan akuisisi PDAM Tirta Patriot,” sambungnya.
Muin memastikan, penyelesaian terhadap masalah ini berdasarkan hasil koordinasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat yang telah melakukan kajian dan perhitungan soal nilai tawar yang diajukan Pemkab Bekasi sebesar Rp181 miliar.
Dimana dari angka itu sudah masuk dalam masalah 7 PSU yang selama ini dipersoalkan oleh kedua pemerintah daerah tersebut.
“Ini merupakan hitungan BPKP Jabar. Jadi, artinya clear. Sehingga hal ini yang meyakinkan saya kalau proses akuisisi ini bisa selesai September, dan ini pun mudah-mudahan bisa sesuai asumsi saya” tutupnya.
Terpisah, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat dimintai tanggapannya terkait proses pemisahan aset perusahaan plat merah kedua daerah ini nampak masih enggan banyak berkomentar. Ia mengatakan, apabila proses itu sudah dia disampaikan ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut.
“Sudah disampaikan ke DPRD untuk pembahasan,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. (mhf)











