CIKARANG PUSAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sudah mulai menyusun anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bekasi. Hal ini dilakukan menyusul wacana penyatuan Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, berdasarkan UU Pilkada, Kabupaten Bekasi dijad- walkan melaksanakan Pilkada pada 2024 . Hal itu diatur dalam Pasal 201 ayat 3, 8 dan 9. Dalam Pasal 3 disebutkan, kepala daerah termasuk bupati dan wakil bupati hasil pemilihan 2017 menjabat sampai 2022. Kemudian, pasal 8 menyatakan bahwa pemungutan serentak dilak- sanakan pada 2024.
Selanjutnya, pada pasal 9 disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023 akan diangkat penjabat kepala daerah sampai terpilihnya kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.
“Saat ini di DPR RI sedang dibahas wacana RUU (rancangan undang-un- dang) Pemilu (yang menggabungkan UU Pilkada dan UU Pemilu) yang meng- embalikan jadwal pemilihan kepala daerah lima tahun sekali seperti biasa, jika ini diketok palu jadi undang-undang maka Kabupaten Bekasi pilkada-nya ‘kemung- kinan’ di 2022,” kata Jajang saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (27/9).
Jajang menyatakan, saat ini seluruh bidang yang ada di KPU Kabupaten Bekasi tengah menyusun kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada. Meskipun, belum ada kepastian waktu mengenai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi.
“Penyusunan anggaran hanya untuk menggambarkan kebutuhan pilkada, adapun pelaksanaan di 2024 atau 2022, tidak masalah,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menuturkan, bahwa langkah yang diambil KPU Kabupaten Bekasi untuk menyusun anggaran sudah tepat. “Memang perlu dipersiapkan. Sekarang, baru persiapan untuk penganggaran,” ucapnya. (pra)