Berita Bekasi Nomor Satu

Herpur : Ajukan Judicial Review Jika Tak Puas

Wakil Ketua Bidang Politik DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Heri Purnomo
HARUS NAIK : Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo menilai UMK Kota Bekasi 2021 harus mengalami kenaikan. DOK/RADAR BEKASI
Wakil Ketua Bidang Politik DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Heri Purnomo
Wakil Ketua Bidang Politik DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Heri Purnomo

RADARBEKASI.ID,BEKASI – Gelombang aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR RI terjadi di tingkat daerah maupun pusat selama beberapa hari kebelakang.

Wakil Ketua Bidang Politik DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Heri Purnomo mengatakan, UU Ciptaker telah ditetapkan DPR RI saat penutupan sidang paripurna. Perbedaan pandangan terkait dengan hal itu merupakan hal yang wajar.

Pria yang karib disapa Herpur ini menyaranakan agar pihak yang tidak puas dengan UU Ciptaker mengambil langkah hukum.

“Buat masyarakat yang tidak puas bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir proses hukum untuk itu. Kita harus hargai sebagai produk hukum dalam penyelesaian sengketa pembuatan undang-undang,” katanya kepada Radar Bekasi, Rabu (7/10).

Terkait dengan aksi unjuk rasa, Herpur mengakui bahwa hal ini dijamin undang-undang. Namun untuk saat ini harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) karena dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

“Yang jelas demonstrasi menolak UU Cipta Kerja jangan ditunggangi kepentingan politik manapun. Kenapa aksi jangan sampai ditunggangi karena di beberapa daerah telah terjadi aksi pembakaran kendaraan sehingga bisa menciptakan keresahan di masyarakat yang awalnya demontrasi berjalan damai bisa disusupi,” papar Herpur.

Sekadar informasi, terjadi aksi unjuk rasa terkait dengan UU Ciptaker selama beberapa waktu kebelakang di Kota Bekasi. Hal itu menyusul disahkannya RUU Ciptaker menjadi UU oleh DPR RI.(neo)