RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III tengah mempelajari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait tindakan maladministrasi Sumbangan Kegiatan Belajar (SKB) di SMKN 11 Kota Bekasi.
Kepala Seksi Pengawasan KCD Pendidikan Wilayah III Awan Suparwana mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengetahui LAHP tersebut. Saat ini sedang dipelajari.
“LAHPnya saya sudah lihat dari SMKN 11 Kota Bekasi, saya minta LAHP tersebut karena saya lagi tugas di luar kota. Jadi belum menerima secara langsung dari kantor cabang,” ungkap Awan kepada Radar Bekasi, Minggu, (11/10).
Ia mengaku, berdasarkan LAHP bahwa SMKN 11 Kota Bekasi dinilai salah karena telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sumbangan kepada orangtua atau wali murid. Sebab, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat, biaya iuran tidak boleh dikaitkan dengan kegiatan sekolah seperti ulangan.
“Dilihat dari SE yang dikeluarkan sekolah mengenai pungutan biaya sumbangan ini salah, karena sekolah mengkaitkannya dengan ulangan. Mengenai kegiatan ulangan itu tidak boleh dikaitkan dengan hal-hal seperti sumbangan tersebut,” katanya.
Disinggung soal sanksi yang akan diberikan oleh kepala sekolah yang bersangkutan seperti pencopotan jabatan, KCD tak bisa memastikan karena bukan ranahnya.
“KCD bukan ranah untuk memutuskan kepala sekolah tersebut akan dicopot atau tidak atas kejadian ini. Karena kita hanya menampung dan menyampaikannya kepada pihak Disdik Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Dikatakan, pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap kepala SMKN 11 Kota Bekasi untuk proses pembinaan. Alasannya, ia kembali menegaskan masih mempelajari LAHP tersebut. Pihaknya berharap tidak ada lagi sekolah yang melakukan hal serupa. (dew)