Berita Bekasi Nomor Satu

Tak Beri Catatan Khusus bagi Pelajar

demo pelajar
MINTA MAAF — Sejumlah pelajar meminta maaf sambil menangis di pangkuan orangtua mereka yang menjemput di Aula Polres Metro Bekasi, Rabu (14/10). Para pelajar yang sebelumnya sempat diamankan karena diduga hendak unras menolak UU Ciptaker itu dipastikan tak diberi catatan khusus dari kepolisian. Raiza Septianto Radar Bekasi
demo pelajar
MINTA MAAF — Sejumlah pelajar meminta maaf sambil menangis di pangkuan orangtua mereka yang menjemput di Aula Polres Metro Bekasi, Rabu (14/10). Para pelajar yang sebelumnya sempat diamankan karena diduga hendak unras menolak UU Ciptaker itu dipastikan tak diberi catatan khusus dari kepolisian. Raiza Septianto Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota memastikan tidak memberikan catatan khusus bagi pelajar yang sempat diamankan karena diduga hendak mengikuti unjuk rasa (unras) menolak Undang-Undang Ciptaker (Ciptaker).

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, bahwa para pelajar yang diamankan belum lama ini hanya dilakukan identifikasi dan pembinaan.

“Kita hanya melakukan identifikasi saja berupa pengambilan sidik jari dan data pribadi. Selebihnya kita lakukan pembinaan seperti memberikan tausiyah,” ujar AKBP Alfian, kepada Radar Bekasi, Kamis (15/10).

Diketahui, pelajar yang sempat diamankan telah dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing. Di hadapan polisi, sambil menanggis mereka minta maaf untuk tidak mengulangi perbutannya.

Polres Metro Bekasi Kota memastikan peserta didik itu tidak mendapatkan catatat khusus. Pasalnya, tindakan yang dilakukan tidak mengandung unsur pidana.

Namun apabila suatu hari pelajar melakukan hal yang sama mengarah tindak pidana, maka akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatat Kepolisian (SKCK).

“Untuk saat ini para adik-adik pelajar aman. Namun apabila mereka melakukan hal yang sama, maka akan menjadi catatan khusus untuk kami,” jelasnya.

Pembinaan bagi pelajar diharapkan tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian. Nmun juga orangtua agar tidak lagi terprovokasi melakukan hal- hal yang bukan merupakan ranahnya sebagai seorang pelajar.

“Pembinaan juga perlu dilakukan oleh orangtua pelajar, karena mereka belum waktunya mengikuti aksi-aksi turun ke lapangan untuk mengikuti aksi demonstrasi,” tukasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, pihaknya menyayangkan munculnya narasi ancaman bagi anak-anak yang melakukan unras sulit dapat kerja karena ada catatan di kepolisian.

Menurutnya, pelajar yang hendak ikut unras tidak melakukan tindak pidana. Dengan begitu, pihak kepolisian tak boleh memberikan catatan kriminal kepada mereka.

“Kalau anak-anak tersebut melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat mendapatkan SKCK atau sering disebut dengan istilah surat kelakuan baik,” kata Retno. (dew)